Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK):
1. Penyelesaian Verifikasi dan Penetapan Hasil Seleksi:
Instansi pemerintah wajib menuntaskan proses verifikasi dokumen yang diajukan oleh seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Proses ini mencakup pemeriksaan keabsahan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah verifikasi selesai, instansi menetapkan hasil akhir seleksi secara resmi.
2. Pengajuan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK):
Instansi pemerintah mengajukan permohonan penetapan NI PPPK kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Permohonan ini dilengkapi dengan data lengkap peserta yang lulus seleksi. Penetapan NI PPPK menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
3. Penyediaan Anggaran dan Fasilitas Penunjang:
Pemerintah daerah atau instansi pusat wajib mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK.
Selain gaji, instansi juga menyediakan fasilitas penunjang kerja, seperti peralatan kantor dan akses internet. Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung PPPK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Pindah: