Gantikan DTKS! Kini DTSEN Jadi Data Acuan Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Status Penerima Tahap 2 Sekarang!

Minggu 06 Apr 2025, 11:30 WIB
Catat! Ini 3 Kelompok penerima bansos PKH tahap 2 2025 setelah pakai data DTSEN. (Sumber: Dok. Kemensos RI)

Catat! Ini 3 Kelompok penerima bansos PKH tahap 2 2025 setelah pakai data DTSEN. (Sumber: Dok. Kemensos RI)

Kesehatan:

  • Ibu hamil/nifas (maksimal kehamilan kedua).
  • Anak usia dini (0–6 tahun). Catatan: Jika anak sudah berusia lebih dari 6 tahun saat verifikasi, tidak lagi memenuhi syarat.

Pendidikan: Anak harus aktif sekolah dan terdaftar di Dapodik.

Kesejahteraan Sosial:

  • Lansia.
  • Penyandang disabilitas berat (hanya yang membutuhkan pendamping penuh).

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2025, Dapatkan Dana Bansos dari Pemerintah

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret 2025.
  • Tahap 2: April - Juni 2025.
  • Tahap 3: Juli - September 2025.
  • Tahap 4: Oktober - Desember 2025.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terpilih Menjadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025, Cek Informasi Selengkapnya!

Verifikasi Lapangan Sudah Dimulai

Tim pendamping PKH telah melakukan verifikasi langsung sejak Ramadan 2025. Masyarakat diimbau memastikan data mereka tercatat benar di DTSEN melalui dua jalur:

  1. Formal: Pembaruan oleh pemerintah daerah.
  2. Partisipatif: Pelaporan mandiri warga.

Bansos PKH merupakan bantuan tunai bersyarat, bukan hak seumur hidup bagi penerima. Jika tak ada komponen yang sesuai, bantuan tidak bisa dicairkan.

Perubahan ini disebut sebagai tonggak sejarah reformasi bansos di Indonesia. Pemerintah berharap DTSEN bisa meminimalisir kebocoran dana dan menjangkau penerima yang tepat.

Perlu diingatkan bahwa masyarakat harus aktif memperbarui data dan memahami ketentuan baru. Ini kunci agar bansos benar-benar membantu yang membutuhkan.

Berita Terkait

News Update