POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai tahun 2025. Perubahan besar ini ditandai dengan penggantian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama penerima bansos.
Sebagai gantinya, pemerintah kini menggunakan sistem data terbaru bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bansos PKH tahap 2 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2025 dan akan segera diterapkan pada penyaluran tahap kedua Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan, perubahan ini bertujuan menciptakan sistem penyaluran bansos yang lebih akurat, efisien, dan terintegrasi.
Dengan DTSEN, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih data atau ketidaktepatan sasaran seperti sebelumnya. Masyarakat pun diminta untuk segera memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima bansos tahap kedua 2025.
Pasalnya, kriteria penerima bantuan kini lebih spesifik dan verifikasi data dilakukan secara ketat. Pendamping sosial PKH bahkan telah turun ke lapangan sejak Ramadan 2025 untuk memastikan keakuratan data dalam sistem DTSEN.
Apa Itu DTSEN?
Menteri Sosial Gus Ipul menjelaskan, DTSEN dirancang sebagai database tunggal yang mencakup seluruh lapisan masyarakat Indonesia secara terstruktur dan digital.
Sistem ini bertujuan memangkas tumpang tindih data sekaligus meningkatkan akurasi penyaluran bansos.
"DTSEN menjadi satu-satunya acuan bansos. Tak ada lagi penggunaan multi-data seperti sebelumnya," tegas Gus Ipul dalam rilis resmi di situs Kementerian Sosial.
Syarat Baru Penerima PKH 2025
Mulai tahap kedua 2025, bansos PKH hanya diberikan kepada tiga kelompok penerima dengan kriteria ketat:
Kesehatan:
- Ibu hamil/nifas (maksimal kehamilan kedua).
- Anak usia dini (0–6 tahun). Catatan: Jika anak sudah berusia lebih dari 6 tahun saat verifikasi, tidak lagi memenuhi syarat.
Pendidikan: Anak harus aktif sekolah dan terdaftar di Dapodik.
Kesejahteraan Sosial:
- Lansia.
- Penyandang disabilitas berat (hanya yang membutuhkan pendamping penuh).
Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2025, Dapatkan Dana Bansos dari Pemerintah
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025.
- Tahap 2: April - Juni 2025.
- Tahap 3: Juli - September 2025.
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Verifikasi Lapangan Sudah Dimulai
Tim pendamping PKH telah melakukan verifikasi langsung sejak Ramadan 2025. Masyarakat diimbau memastikan data mereka tercatat benar di DTSEN melalui dua jalur:
- Formal: Pembaruan oleh pemerintah daerah.
- Partisipatif: Pelaporan mandiri warga.
Bansos PKH merupakan bantuan tunai bersyarat, bukan hak seumur hidup bagi penerima. Jika tak ada komponen yang sesuai, bantuan tidak bisa dicairkan.
Perubahan ini disebut sebagai tonggak sejarah reformasi bansos di Indonesia. Pemerintah berharap DTSEN bisa meminimalisir kebocoran dana dan menjangkau penerima yang tepat.
Perlu diingatkan bahwa masyarakat harus aktif memperbarui data dan memahami ketentuan baru. Ini kunci agar bansos benar-benar membantu yang membutuhkan.