Dana Pensiun PNS Golongan I–IV Segera Dicairkan, Taspen Siapkan Komponen Lengkap untuk 2 Bulan Mendatang, Ini Rinciannya

Minggu 06 Apr 2025, 13:49 WIB
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kesejahteraan purnabakti ASN. (Sumber: Pinterest)

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kesejahteraan purnabakti ASN. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan skema pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan kebijakan kesejahteraan pensiunan PNS tahun ini.

Sebagai bentuk penghargaan atas jasa para abdi negara, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pensiunan PNS, dari golongan I hingga IV, akan menerima gaji ke-13 yang dikelola oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Baca Juga: Lampaui Target, Kunjungan Wisata ke Pandeglang Selama Libur Lebaran Tembus 1 Juta Orang

PT Taspen Sebagai Lembaga Penyalur Dana Gaji ke-13

PT Taspen diberi mandat penuh untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan, termasuk pensiun janda dan duda PNS yang masih terdaftar sebagai penerima manfaat.

Sebagai badan pengelola dana pensiun yang sudah lama beroperasi, Taspen bertugas menyalurkan dana tersebut secara tepat sasaran dan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025. Mekanisme ini disusun agar tidak berbenturan dengan agenda pencairan tunjangan lainnya serta agar para pensiunan dapat memanfaatkan dana tambahan ini menjelang kebutuhan Lebaran dan tahun ajaran baru.

Empat Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Berdasarkan hasil kajian yang dilansir dari laman resmi dan hasil penelitian klikpendidikan.id, pemerintah telah menetapkan empat komponen utama dalam pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, yaitu:

1. Pensiun Pokok

Pensiun pokok adalah komponen utama dari gaji ke-13, yang besarannya diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2025. Pensiun pokok disesuaikan dengan golongan terakhir saat PNS tersebut aktif bekerja, serta masa kerjanya. Nilai ini menjadi dasar perhitungan bagi tunjangan lainnya.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri atas dua jenis tunjangan, yakni:

  • Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari pensiun pokok.
  • Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% dari pensiun pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak), selama masih memenuhi syarat usia dan pendidikan.

Kebijakan ini mencerminkan keberlanjutan perhatian negara terhadap beban keluarga pensiunan.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan nilai 10 kilogram beras per bulan. Nominal tunjangan ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran nasional.

Meski tidak lagi disalurkan dalam bentuk natura (beras), sistem konversi ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.

4. Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap masa kerja dan kontribusi selama menjadi PNS aktif. Besarannya bervariasi, tergantung pada lama masa kerja, golongan terakhir, serta kebijakan daerah masing-masing bila terdapat kebijakan lokal tambahan.

Jadwal dan Prosedur Pencairan Gaji ke-13

Prosedur pencairan gaji ke-13 oleh PT Taspen akan dilaksanakan secara otomatis ke rekening pensiunan yang telah terdaftar dan aktif.

Tidak diperlukan pengajuan ulang atau pendaftaran baru, kecuali terjadi perubahan data rekening atau status ahli waris.

Pemerintah juga memastikan bahwa dana gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan pajak tambahan, karena telah diatur dalam mekanisme penganggaran nasional.

Khusus untuk Janda/Duda PNS

Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada janda atau duda dari pensiunan PNS yang namanya masih tercantum dalam daftar penerima manfaat.

Namun, terdapat pembaruan kebijakan terkait penghentian penyaluran dana pada kasus tertentu, seperti tidak lagi memenuhi syarat administratif atau meninggal dunia.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran dan efisiensi pengelolaan anggaran.

Baca Juga: Lampaui Target, Kunjungan Wisata ke Pandeglang Selama Libur Lebaran Tembus 1 Juta Orang

Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Pensiunan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa skema gaji ke-13 adalah bentuk konkret dari komitmen negara dalam menghormati dan melindungi kesejahteraan para pensiunan PNS.

Dengan pengelolaan yang transparan dan berbasis sistem, pemerintah berharap para pensiunan dapat merasa dihargai dan terlindungi meski telah memasuki masa purnabakti.

Selain gaji ke-13, pemerintah juga tengah mengkaji kenaikan nilai pensiun pokok secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan, sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan ASN dan pensiunan secara menyeluruh.

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kesejahteraan purnabakti ASN.

Dengan mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025 dan dikelola oleh PT Taspen, proses pencairan dijadwalkan mulai Juni 2025 dan mencakup empat komponen utama: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, termasuk janda dan duda yang masih berhak menerima manfaat. Transparansi, keadilan, dan ketepatan waktu menjadi prinsip utama dalam penyaluran gaji ke-13 tahun ini.

Berita Terkait

News Update