Dana Pensiun PNS Golongan I–IV Segera Dicairkan, Taspen Siapkan Komponen Lengkap untuk 2 Bulan Mendatang, Ini Rinciannya

Minggu 06 Apr 2025, 13:49 WIB
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kesejahteraan purnabakti ASN. (Sumber: Pinterest)

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kesejahteraan purnabakti ASN. (Sumber: Pinterest)

Selain gaji ke-13, pemerintah juga tengah mengkaji kenaikan nilai pensiun pokok secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan, sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan ASN dan pensiunan secara menyeluruh.

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kesejahteraan purnabakti ASN.

Dengan mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025 dan dikelola oleh PT Taspen, proses pencairan dijadwalkan mulai Juni 2025 dan mencakup empat komponen utama: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, termasuk janda dan duda yang masih berhak menerima manfaat. Transparansi, keadilan, dan ketepatan waktu menjadi prinsip utama dalam penyaluran gaji ke-13 tahun ini.

Berita Terkait

News Update