Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan nilai 10 kilogram beras per bulan. Nominal tunjangan ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran nasional.
Meski tidak lagi disalurkan dalam bentuk natura (beras), sistem konversi ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
4. Tambahan Penghasilan
Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap masa kerja dan kontribusi selama menjadi PNS aktif. Besarannya bervariasi, tergantung pada lama masa kerja, golongan terakhir, serta kebijakan daerah masing-masing bila terdapat kebijakan lokal tambahan.
Jadwal dan Prosedur Pencairan Gaji ke-13
Prosedur pencairan gaji ke-13 oleh PT Taspen akan dilaksanakan secara otomatis ke rekening pensiunan yang telah terdaftar dan aktif.
Tidak diperlukan pengajuan ulang atau pendaftaran baru, kecuali terjadi perubahan data rekening atau status ahli waris.
Pemerintah juga memastikan bahwa dana gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan pajak tambahan, karena telah diatur dalam mekanisme penganggaran nasional.
Khusus untuk Janda/Duda PNS
Gaji ke-13 juga akan diberikan kepada janda atau duda dari pensiunan PNS yang namanya masih tercantum dalam daftar penerima manfaat.
Namun, terdapat pembaruan kebijakan terkait penghentian penyaluran dana pada kasus tertentu, seperti tidak lagi memenuhi syarat administratif atau meninggal dunia.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Baca Juga: Lampaui Target, Kunjungan Wisata ke Pandeglang Selama Libur Lebaran Tembus 1 Juta Orang
Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Pensiunan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa skema gaji ke-13 adalah bentuk konkret dari komitmen negara dalam menghormati dan melindungi kesejahteraan para pensiunan PNS.
Dengan pengelolaan yang transparan dan berbasis sistem, pemerintah berharap para pensiunan dapat merasa dihargai dan terlindungi meski telah memasuki masa purnabakti.