Dana Pensiun PNS Golongan I–IV Segera Dicairkan, Taspen Siapkan Komponen Lengkap untuk 2 Bulan Mendatang, Ini Rinciannya

Minggu 06 Apr 2025, 13:49 WIB
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kesejahteraan purnabakti ASN. (Sumber: Pinterest)

Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kesejahteraan purnabakti ASN. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan skema pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan kebijakan kesejahteraan pensiunan PNS tahun ini.

Sebagai bentuk penghargaan atas jasa para abdi negara, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pensiunan PNS, dari golongan I hingga IV, akan menerima gaji ke-13 yang dikelola oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Baca Juga: Lampaui Target, Kunjungan Wisata ke Pandeglang Selama Libur Lebaran Tembus 1 Juta Orang

PT Taspen Sebagai Lembaga Penyalur Dana Gaji ke-13

PT Taspen diberi mandat penuh untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan, termasuk pensiun janda dan duda PNS yang masih terdaftar sebagai penerima manfaat.

Sebagai badan pengelola dana pensiun yang sudah lama beroperasi, Taspen bertugas menyalurkan dana tersebut secara tepat sasaran dan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025. Mekanisme ini disusun agar tidak berbenturan dengan agenda pencairan tunjangan lainnya serta agar para pensiunan dapat memanfaatkan dana tambahan ini menjelang kebutuhan Lebaran dan tahun ajaran baru.

Empat Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Berdasarkan hasil kajian yang dilansir dari laman resmi dan hasil penelitian klikpendidikan.id, pemerintah telah menetapkan empat komponen utama dalam pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, yaitu:

1. Pensiun Pokok

Pensiun pokok adalah komponen utama dari gaji ke-13, yang besarannya diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2025. Pensiun pokok disesuaikan dengan golongan terakhir saat PNS tersebut aktif bekerja, serta masa kerjanya. Nilai ini menjadi dasar perhitungan bagi tunjangan lainnya.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri atas dua jenis tunjangan, yakni:

  • Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari pensiun pokok.
  • Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2% dari pensiun pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak), selama masih memenuhi syarat usia dan pendidikan.

Kebijakan ini mencerminkan keberlanjutan perhatian negara terhadap beban keluarga pensiunan.

3. Tunjangan Pangan

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update