Berikut adalah beberapa syrat yang wajib dipenuhi oleh para KPM agar bisa menerima bantuan saldo dana bansos BPNT Tahap 2 tahun 2025 nanti:
- Tidak Memiliki Motor atau Kendaraan Pribadi di Atas Rp30 Juta
- Tidak Berpenghasilan di Atas UMR, UMK, atau UMP
- Tidak Berprofesi dan Memiliki Keluarga ASN, P3K, Polri, TNI, dan Aparatur Negara Lainnya
- Tidak Memiliki Rumah Mewah dan Daya Listrik Tidak Lebih dari 2.200 Volt
- Tidak Memiliki Aset Kebun, Tanah Kosong, Sawah, dan Semacamnya
- Masuk ke Dalam Kategori Miskin dan Miskin Ekstrem
Apabila salah satu dari keenam syarat tersebut tidak terpenuhi maka bantuan dari BPNT tidak akan disalurkan oleh pemerintah ke KPM karena sudah dianggap sejahtera dan tidak layak menerima bantuannya.
Nominal Dana Gratis BPNT
Pada tahap kedua ini, BPNT masih menyalurkan bantuannya dengan nominal yang sama seperti sebelumnya, yakni Rp600.000 yang mencakup 3 bulan penyaluran.
Setiap tahunnya BPNT mempersiapkan bantuan sebesar Rp2.400.000 yang dibagi menjadi Rp200.000 per bulan dan menyesuaikan bulan salurnya, terkadang Rp600.000 untuk 3 bulan, ataupun Rp400.000 untuk 2 bulan.
Demikian informasi seputar penyaluran bantuan dana gratis BPNT tahap 2 tahun 2025 yang dapat Anda simak.
Disclaimer: Apabila KPM tidak memenuhi syarat penerima bantuannya, maka kemungkinan tidak akan menerima bantuan BPNT.