Ciri-ciri KPM yang Berpotensi Tidak Dapat Menerima Bansos

Minggu 06 Apr 2025, 11:52 WIB
Ilustrasi. Ciri-ciri KPM yang berpotensi tidak dapat menerima bansos dari pemerintah. (Sumber: Pixabay/Iqbalstock)

Ilustrasi. Ciri-ciri KPM yang berpotensi tidak dapat menerima bansos dari pemerintah. (Sumber: Pixabay/Iqbalstock)

Periksa terlebih dahulu apakah KPM masih terdaftar sebagai penerima bansos yang sah hingga saat ini. Jika ya, lakukan pemeriksaan lebih lanjut pada data diri, baik di KTP, Kartu Keluarga (KK), maupun data yang terdaftar di sistem pendataan bantuan sosial.

2. Periksa Kesesuaian Data

Cek kembali data yang tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) atau aplikasi SIGKNG.

Pastikan nama, tanggal lahir, dan tanda baca pada data KTP dan data perbankan cocok.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera perbaiki data tersebut melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau instansi terkait di desa/kelurahan.

3. Koordinasi dengan Pendamping Sosial

Jika Anda adalah penerima bansos PKH, Anda dapat langsung menghubungi pendamping PKH.

Untuk penerima BPNT atau sembako murni, bisa menghubungi petugas SIKNG atau operator Puskesos di desa/kelurahan setempat.

4. Perbaikan Data di Dukcapil

Jika ditemukan perbedaan data, misalnya perbedaan tanda baca pada nama di KTP, segera ajukan perbaikan ke Dukcapil agar data KTP dapat diperbarui sesuai dengan data yang ada di bank dan sistem.

5. Proses Pengusulan Kembali

Jika data yang perlu diperbaiki ada pada sistem SIKNG, pastikan data tersebut dipadankan dan dikoreksi. Setelah itu, Anda akan menunggu hasil finalisasi dari pusat (Kementerian Sosial).

6. Proses Daftar Tunggu

Harap diingat, setelah perbaikan data, KPM biasanya akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu untuk kembali menerima bansos.

Proses ini bisa memakan waktu yang bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, dan terkadang memerlukan waktu lama untuk diproses.

7. Cek Status di Pusat

Sistem yang digunakan untuk penyaluran bansos bersifat terpusat, sehingga perbaikan data akan tetap berproses di pusat. Pendamping sosial di daerah hanya membantu memfasilitasi perbaikan data, namun keputusan akhir tetap ditentukan oleh pihak pusat.

Pengusulan Ulang Bansos

Bagi KPM yang datanya bermasalah pada tahun sebelumnya, seperti pada tahun 2021 atau 2022, solusinya berbeda.

Berita Terkait

News Update