Dana bansos PIP 2025 cair mulai 10 April, cek syarat, besaran nominal dana per jenjang pendidikan. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

EKONOMI

Catat Tanggalnya! Pencairan Dana Bansos PIP 2025 Mulai Rp225.000 hingga Rp900.000 melalui Bank BRI, BNI, dan BSI Dapat Diterima Siswa Jenjang SD, SMP, serta SMA

Minggu 06 Apr 2025, 14:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Mulai 10 April 2025, dana bansos PIP tahap pertama akan dicairkan melalui tiga bank penyalur, yaitu Bank BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Program ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tengah menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Bantuan PIP diharapkan dapat meringankan beban finansial orang tua sekaligus memastikan anak-anak tetap bersekolah tanpa terkendala biaya.

Baca Juga: Segini Besaran Dana Bansos PKH 2025 yang Diterima KPM, Cek Kategori dan Jadwal Cairnya di Sini

Pencairan dana PIP tahun ini diprioritaskan bagi siswa kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen dan menghindari praktik pencairan berbayar agar bantuan dapat diterima secara penuh.

Detail Penerima dan Besaran Bantuan

Tahun ini, PIP menyasar total lebih dari 2,6 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan dengan alokasi dana mencapai triliunan rupiah. Berikut rinciannya:

Mekanisme Pencairan yang Diperbarui

Proses pencairan tahun ini menerapkan beberapa penyempurnaan sistem:

  1. Verifikasi Berlapis:
  1. Bank Penyalur Terdistribusi:
  1. Dokumen Wajib:

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Inilah Perubahan Mekanisme Penyaluran Bansos Tahun 2025

Langkah Antisipasi Penyimpangan

Kementerian telah menyiapkan sejumlah pengamanan:

Dampak dan Harapan Ke Depan

Data Kemendikbud menunjukkan bantuan PIP telah berhasil:

Baca Juga: KPM dengan Kriteria yang Sesuai Layak Menerima Bansos BPNT 2025, Cek di Sini

Panduan Lengkap Pencairan Bantuan PIP

  1. Cek kelayakan di pip.kemdikbud.go.id
  2. Konfirmasi jadwal ke bank terkait (antrean diatur berdasarkan NISN)
  3. Bawa seluruh dokumen asli + fotokopi 2 lembar
  4. Pencairan bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai

Bantuan PIP berbeda dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang berbentuk kartu fisik.

Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas PIP. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi pemerintah.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan hak pendidikannya karena alasan ekonomi.

Tags:
pip.kemdikbud.go.idProgram Indonesia Pintar Pencairan dana PIPBantuan PIPdana bansos PIPPIP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor