Catat Tanggalnya! Pencairan Dana Bansos PIP 2025 Mulai Rp225.000 hingga Rp900.000 melalui Bank BRI, BNI, dan BSI Dapat Diterima Siswa Jenjang SD, SMP, serta SMA

Minggu 06 Apr 2025, 14:30 WIB
Dana bansos PIP 2025 cair mulai 10 April, cek syarat, besaran nominal dana per jenjang pendidikan. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

Dana bansos PIP 2025 cair mulai 10 April, cek syarat, besaran nominal dana per jenjang pendidikan. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Mulai 10 April 2025, dana bansos PIP tahap pertama akan dicairkan melalui tiga bank penyalur, yaitu Bank BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Program ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tengah menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Bantuan PIP diharapkan dapat meringankan beban finansial orang tua sekaligus memastikan anak-anak tetap bersekolah tanpa terkendala biaya.

Baca Juga: Segini Besaran Dana Bansos PKH 2025 yang Diterima KPM, Cek Kategori dan Jadwal Cairnya di Sini

Pencairan dana PIP tahun ini diprioritaskan bagi siswa kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen dan menghindari praktik pencairan berbayar agar bantuan dapat diterima secara penuh.

Detail Penerima dan Besaran Bantuan

Tahun ini, PIP menyasar total lebih dari 2,6 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan dengan alokasi dana mencapai triliunan rupiah. Berikut rinciannya:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (khusus kelas 1 dan 6 menerima Rp225.000).
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (khusus kelas 7 dan 9 menerima Rp350.000).
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (khusus kelas 10 dan 12 menerima Rp900.000).

Mekanisme Pencairan yang Diperbarui

Proses pencairan tahun ini menerapkan beberapa penyempurnaan sistem:

  1. Verifikasi Berlapis:
  • Penerima harus terdaftar di DTKS Kemensos
  • Data diverifikasi ulang melalui sistem P3KE Kemendikbud
  • Konfirmasi keabsahan melalui sekolah masing-masing
  1. Bank Penyalur Terdistribusi:
  • SD dan SMP: BRI/BSI
  • SMA dan SMK: BNI/BSI
  • Khusus daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) bisa melalui kantor pos
  1. Dokumen Wajib:
  • Buku tabungan atas nama penerima
  • Kartu ATM (jika sudah memiliki)
  • Kartu Keluarga + akte kelahiran/surat keterangan sekolah

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Inilah Perubahan Mekanisme Penyaluran Bansos Tahun 2025

Langkah Antisipasi Penyimpangan

Kementerian telah menyiapkan sejumlah pengamanan:

  • Aplikasi PIP Lancar untuk melacak status pencairan
  • Hotline pengaduan 177 khusus kasus pungutan liar
  • Kolaborasi dengan OJK dan PPATK memantau aliran dana
  • Sanksi tegas bagi sekolah/oknum yang memotong dana bantuan

Dampak dan Harapan Ke Depan

Berita Terkait

News Update