THR 2025 telah dicairkan pada Maret 2025, sedangkan Gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2025.
Baca Juga: TPG 2025: 3 Kategori Guru ASN yang Dapat Tambahan 2 Bulan Gaji Pokok
3 Kategori Guru ASN yang Berhak Menerima Tambahan Pencairan TPG
Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 memperjelas tiga kategori guru ASN yang berhak menerima tambahan dua bulan TPG:
- Guru PNS
- Mendapatkan tunjangan setara gaji pokok sesuai golongan.
- Besaran gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari Rp1.685.700 (Golongan Ia) hingga Rp6.373.200 (Golongan IVe).
- Guru CPNS
- Mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS.
- Lulusan CASN 2024 dengan TMT 1 Maret 2025 akan menerimanya saat pencairan Gaji ke-13 (Juni 2025).
- Guru PPPK
- Besaran tunjangan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Guru dengan kualifikasi S1 umumnya berada di Golongan IX (Rp3.203.600–Rp5.261.500).
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru ASN. Bagi yang memenuhi syarat, pastikan data sudah tervalidasi agar dapat menerima tunjangan tepat waktu.