Berapa Takaran Fidyah untuk Bayar Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Minggu 06 Apr 2025, 11:37 WIB
Ilustrasi. Penjelasan Buya Yahya terkait takaran fidyah untuk membayar puasa Ramadhan. (Sumber: Pexels/Thirdman)

Ilustrasi. Penjelasan Buya Yahya terkait takaran fidyah untuk membayar puasa Ramadhan. (Sumber: Pexels/Thirdman)

POSKOTA.CO.ID - Buya Yahya sempat menjelaskan mengenai takaran fidyah untuk membayar puasa Ramadhan.

Diketahui bahwa fidyah menjadi solusi bagi ornag yang tidak dapat menjalankan ibdah puasa Ramadhan.

Namun, fidyah diperbolehkan bagi kondisi tertentu, misalnya ornag dengan sakit menahun yang tidak memungkinkan untuk membayar puasa Ramadhan dengan qadha.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandung dan Sekitarnya Hari Ini 24 Maret 2025

Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan pembayaran fidyah yang perlu diperhatikan.

Panduan Membayar Fidyah dalam Islam

1. Takaran Pembayaran Fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan pokok kepada orang miskin. Takaran yang harus diberikan setara dengan satu hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini 24 Maret 2025

Makanan yang diberikan adalah makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras. Adapun takaran yang perlu diberikan adalah sekitar satu mut, yang setara dengan segenggam beras.

Ukuran mut ini bervariasi, namun biasanya berkisar antara 6 ons hingga 6,7 ons. Beberapa ulama menyebutkan ukuran yang sedikit berbeda, yaitu antara 5,9 ons hingga 6,5 ons.

Secara umum, ukuran yang digunakan adalah 6 ons atau 6,7 ons, dan ini merupakan takaran yang perlu diberikan kepada orang miskin dalam bentuk beras mentah, bukan dimasak.

Pemberian ini bertujuan agar orang miskin bisa menggunakan beras tersebut sesuai kebutuhannya, baik untuk dimasak sendiri atau digunakan untuk keperluan lain.

2. Apakah Fidyah Bisa Dibayar dengan Uang?

Menurut beberapa mazhab, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan uang, meskipun hal ini tidak menjadi pendapat mayoritas ulama.

Mazhab Hanafi, misalnya, membolehkan fidyah dibayar dengan uang jika seseorang tidak ingin memberikan beras atau makanan pokok.

Pembayaran uang tersebut bisa digunakan oleh orang miskin untuk membeli bahan makanan lainnya, seperti sayur-sayuran, sesuai dengan kebutuhan mereka.

Namun, apabila beras diminta dalam bentuk mentah, maka tidak perlu dimasak. Pemberian uang bisa menjadi alternatif, tetapi tetap harus diberikan kepada orang miskin yang berhak menerimanya.

3. Pembayaran Fidyah untuk Orang Sakit atau Lansia

Bagi mereka yang sakit parah atau lanjut usia yang tidak dapat berpuasa, seperti orang yang tidak ada harapan sembuh atau kakek-nenek yang sudah sepuh, pembayaran fidyah bisa dilakukan langsung setelah mereka tidak lagi berpuasa. Dalam hal ini, fidyah harus segera dibayarkan setelah mereka melewatkan puasa.

Pembayaran fidyah ini harus diberikan kepada orang fakir dan miskin yang berhak menerima bantuan.

Pemberian fidyah ini dimaksudkan untuk memberikan makan kepada orang miskin, yang takarannya adalah satu mut untuk setiap orang miskin yang menerima.

Berita Terkait

News Update