Menurut beberapa mazhab, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan uang, meskipun hal ini tidak menjadi pendapat mayoritas ulama.
Mazhab Hanafi, misalnya, membolehkan fidyah dibayar dengan uang jika seseorang tidak ingin memberikan beras atau makanan pokok.
Pembayaran uang tersebut bisa digunakan oleh orang miskin untuk membeli bahan makanan lainnya, seperti sayur-sayuran, sesuai dengan kebutuhan mereka.
Namun, apabila beras diminta dalam bentuk mentah, maka tidak perlu dimasak. Pemberian uang bisa menjadi alternatif, tetapi tetap harus diberikan kepada orang miskin yang berhak menerimanya.
3. Pembayaran Fidyah untuk Orang Sakit atau Lansia
Bagi mereka yang sakit parah atau lanjut usia yang tidak dapat berpuasa, seperti orang yang tidak ada harapan sembuh atau kakek-nenek yang sudah sepuh, pembayaran fidyah bisa dilakukan langsung setelah mereka tidak lagi berpuasa. Dalam hal ini, fidyah harus segera dibayarkan setelah mereka melewatkan puasa.
Pembayaran fidyah ini harus diberikan kepada orang fakir dan miskin yang berhak menerima bantuan.
Pemberian fidyah ini dimaksudkan untuk memberikan makan kepada orang miskin, yang takarannya adalah satu mut untuk setiap orang miskin yang menerima.