POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah telah memulai pencairan bansos PIP termin 1 2025 secara bertahap melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bantuan ini disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), antara lain BRI, BNI, dan BSI, sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan.
Banyak orang tua dan wali siswa telah membagikan bukti pencairan dana bansos PIP di media sosial. Foto-foto struk transfer tersebut menjadi tanda bahwa proses penyaluran bantuan sudah berjalan.
Namun, tidak semua siswa akan menerimanya, karena ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Bagi yang belum memastikan status penerimaannya, jangan khawatir.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025, Apakah Dana dari Pemerintah Sudah Cair Tahap 2?
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci besaran dana bansos, syarat penerima, serta cara mengecek apakah nama siswa tercatat sebagai penerima PIP termin 1 2025. Simak informasinya hingga tuntas agar tidak ketinggalan update terbaru!
Besaran Dana Bansos PIP Termin 1 2025
Pemerintah menyalurkan saldo dana PIP dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (khusus kelas 1 dan 6 menerima Rp225.000).
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (khusus kelas 7 dan 9 menerima Rp350.000).
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (khusus kelas 10 dan 12 menerima Rp900.000).
Baca Juga: Saldo Dana dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Kategori Penerima di Sini
Syarat Penerima PIP Termin 1 2025
Agar bisa mendapatkan bantuan ini, siswa harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berasal dari keluarga berpenghasilan rendah atau miskin.
- Anggota keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Termasuk kategori anak yatim/piatu/yatim piatu yang tinggal di panti asuhan.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Bagi siswa atau orang tua yang ingin memastikan status penerimaan PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi PIP: pip.dikdasmen.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi jawaban dari pertanyaan verifikasi yang muncul.
- Klik “Cari Penerima PIP” dan tunggu hasilnya.
Pemerintah mengimbau agar dana PIP digunakan secara bijak, khususnya untuk kebutuhan pendidikan. Bagi yang sudah menerima, pastikan dana dimanfaatkan sebaik mungkin guna mendukung proses belajar.
Dengan adanya pencairan ini, diharapkan lebih banyak siswa terbantu dalam memenuhi kebutuhan sekolah mereka. Segera lakukan pengecekan jika belum memastikan status penerimaan!