Baca Juga: Ada Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025, Simak Selengkapnya
3 Kategori Guru ASN Penerima Tambahan Tunjangan
- Guru PNS
Mendapat tunjangan setara gaji pokok sesuai golongan, mulai dari Rp1,6 juta (Golongan Ia) hingga Rp6,3 juta (Golongan IVe).
- Guru CPNS
- Besaran tunjangan 80 persen dari gaji pokok PNS, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
- Lulusan CASN 2024 dengan TMT 1 Maret 2025 akan menerimanya saat pencairan Gaji ke-13.
- Guru PPPK
Besaran mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan. Guru PPPK dengan kualifikasi S1 umumnya berada di Golongan IX.
Baca Juga: Update Terbaru Info GTK: Ini Makna Kode 16 pada Validasi SKTPG Guru 2025
Pencairan Tunjangan
Tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi akan mengikuti jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat semakin mendorong motivasi dan kinerja guru ASN di seluruh Indonesia.