TPG 2025: 3 Kategori Guru ASN yang Dapat Tambahan 2 Bulan Gaji Pokok

Sabtu 05 Apr 2025, 12:30 WIB
Jadwal pencairan dan besaran TPG tambahan untuk guru ASN tahun ini. (Sumber: Freepik)

Jadwal pencairan dan besaran TPG tambahan untuk guru ASN tahun ini. (Sumber: Freepik)

Baca Juga: Ada Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025, Simak Selengkapnya

3 Kategori Guru ASN Penerima Tambahan Tunjangan

  1. Guru PNS

Mendapat tunjangan setara gaji pokok sesuai golongan, mulai dari Rp1,6 juta (Golongan Ia) hingga Rp6,3 juta (Golongan IVe).

  1. Guru CPNS
  • Besaran tunjangan 80 persen dari gaji pokok PNS, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
  • Lulusan CASN 2024 dengan TMT 1 Maret 2025 akan menerimanya saat pencairan Gaji ke-13.
  1. Guru PPPK

Besaran mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan. Guru PPPK dengan kualifikasi S1 umumnya berada di Golongan IX.

Baca Juga: Update Terbaru Info GTK: Ini Makna Kode 16 pada Validasi SKTPG Guru 2025

Pencairan Tunjangan

Tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi akan mengikuti jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat semakin mendorong motivasi dan kinerja guru ASN di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

News Update