POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru.
Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah pemberian tambahan tunjangan sertifikasi senilai dua bulan gaji pokok.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan guru ASN mendapatkan penghargaan yang layak atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Namun, tidak semua guru ASN berhak menerima manfaat ini. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang akan mendapatkan tambahan tunjangan tersebut.
Baca Juga: Pencairan TPG April 2025: Progres Terkini dan Solusi Guru yang Belum Cair
Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan melalui regulasi terbaru untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat semakin memotivasi guru ASN dalam menjalankan tugasnya. Dengan dukungan yang lebih baik, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia juga akan terus meningkat
Regulasi yang Mengatur Tambahan Tunjangan
Kebijakan ini diatur dalam tiga peraturan utama:
- Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
Guru ASN penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus memenuhi syarat seperti memiliki Sertifikat Pendidik, terdaftar di Dapodik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja mengajar. Proses verifikasi dilakukan melalui Info GTK, termasuk validasi data rekening untuk pencairan tunjangan.
- PP Nomor 11 Tahun 2025
Tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi diintegrasikan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. THR 2025 telah dicairkan pada Maret lalu, sedangkan Gaji ke-13 akan disalurkan Juni mendatang.
- Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025
Menetapkan tiga kategori guru ASN yang berhak menerima tambahan ini.
Baca Juga: Ada Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025, Simak Selengkapnya
3 Kategori Guru ASN Penerima Tambahan Tunjangan
- Guru PNS
Mendapat tunjangan setara gaji pokok sesuai golongan, mulai dari Rp1,6 juta (Golongan Ia) hingga Rp6,3 juta (Golongan IVe).
- Guru CPNS
- Besaran tunjangan 80 persen dari gaji pokok PNS, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
- Lulusan CASN 2024 dengan TMT 1 Maret 2025 akan menerimanya saat pencairan Gaji ke-13.
- Guru PPPK
Besaran mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan. Guru PPPK dengan kualifikasi S1 umumnya berada di Golongan IX.
Baca Juga: Update Terbaru Info GTK: Ini Makna Kode 16 pada Validasi SKTPG Guru 2025
Pencairan Tunjangan
Tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi akan mengikuti jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat semakin mendorong motivasi dan kinerja guru ASN di seluruh Indonesia.