Tarif Listrik PLN 2025 Paska Lebaran Idul Fitri, Simak Daftar Rinciannya

Sabtu 05 Apr 2025, 14:18 WIB
Cek tarif listrik PLN terbaru April-Juni 2025. (Sumber: pln.co.id)

Cek tarif listrik PLN terbaru April-Juni 2025. (Sumber: pln.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan pada Triwulan II 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus ekonomi dengan memberikan diskon tarif listrik selama periode Januari - Februari 2025.

Diskon tersebut diberikan kepada pengguna rumah tangga dengan daya 900 Volt Ampere (VA) hingga 2.200 VA.

Baca Juga: Netizen Ramai Keluhkan Soal Tagihan Tarif Listrik Mendadak Naik setelah Dapat Diskon 50 Persen Periode Januari-Februari 2025

Alasan Kebijakan Tarif Listrik Tetap Stabil

Bahlil menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada evaluasi asumsi ekonomi makro, termasuk:

  • Harga minyak dunia
  • Tingkat inflasi
  • Nilai tukar rupiah
  • Harga Batu Bara Acuan (HBA)

“Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, tarif listrik Triwulan II 2025 tetap sama dengan tarif Triwulan I 2025,” tegas Bahlil.

Baca Juga: Promo Diskon Selesai, Cek Tarif Listrik PLN Terbaru April-Juni 2025

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN 2025 untuk Pelanggan Nonsubsidi

Berikut rincian harga listrik per kWh berdasarkan data resmi PLN:

  • Rumah Tangga 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352/kWh
  • Rumah Tangga 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53/kWh
  • Rumah Tangga 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
  • Bisnis 6.600–200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70/kWh
  • Kantor Pemerintah 6.600–200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53/kWh
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53/kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik bagi pelanggan kategori sosial, rumah tangga kecil, dan UMKM. Berikut tarif yang berlaku setelah lebaran 2025, antara lain:

  • Rumah Tangga 450 VA (subsidi): Rp415/kWh
  • Rumah Tangga 900 VA (subsidi): Rp605/kWh
  • Rumah Tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352/kWh
  • Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

Baca Juga: Diskon 50 Persen Tarif Listrik Berakhir 28 Februari 2025, Token yang Tersisa Masih Bisa Digunakan di Bulan Berikutnya

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Berita Terkait

News Update