POSKOTA.CO.ID - Sebentar lagi penyaluran gaji ke-13 akan segera diberikan kepada para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pensiunan PNS.
Kabar gembira, pesnsiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini resmi ditetapkan sebagai salah satu komponen penerima gaji ke-13.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, dimana kemungkinan pencairan dilakukan pada bulan Juni 2025 mendatang.
Pemberian gaji ke-13 sendiri merupakan bentuk apresiasi negara kepada para ASN atas pengabdian selama bertugas.
Baca Juga: Pensiunan PNS yang Sudah Menerima THR Akan Terima Gaji ke-13 pada Juni 2025, Ini Rincian Lengkapnya
Penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen yang telah mempersiapkan mekanisme pencairan gaji ke-13 tersebut.
Nah untuk pembayaran kali ini juga akan dilakukan secara penuh tanpa adanya pemotongan.
Diharapkan gaji tambahan ini bisa membantu keuangan dan meringankan beban ekonomi para pensiunan di tengah kenaikan harga bahan pokok.
Pensiunan PNS ini menjadi penerima gaji sesuai ketentuan dari pemerintah sebagai perhatian khusus pemenuhan kesejahteraan setelah purna tugas.
Baca Juga: UPDATE! 3 Komponen Penerima Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Juni 2025, Cek Rincian Lengkapnya
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Juni 2025?
Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 untuk komponen penerima gaji ke-13 ini antara lain sebagai berikut:
- Pensiunan PNS: Termasuk mantan pegawai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi vertikal.
- Pensiunan TNI: Mencakup pensiunan Tentara Nasional Indonesia dari semua angkatan.
- Pensiunan Polri: Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia.
- Pensiunan Pejabat Negara: Mantan menteri, gubernur, dan pejabat tinggi negara lainnya.