POSKOTA.CO.ID - Nominal bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 siap disalurkan kembali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Saldo dana bansos dengan besaran tersebut merupakan bagian dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Adapun penyaluran tahap ini mencangkup periode tiga bulan antara lain April, Mei, hingga Juni.
Sehingga jika diakumulasikan dalam satu tahun dengan empat tahap pencairan, maka total bantuan BPNT yang diterima KPM sebesar Rp2.400.000.
Baca Juga: Dana PIP 2025 Cair Rp225.000 bagi Siswa Kelas 6 SD, Lihat Besaran Bantuan untuk SMP dan SMA
Harap dicatat, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan jenis bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Hanya mereka yang memenuhi kriteria bisa menerima bantuan BPNT, seperti berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Tak hanya itu, kriteria berikutnya yang wajib dipenuhi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penerima bansos telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah Mengganti Data Penerima Bansos dari DTKS ke DTSEN
Pemerintah melalui Kemensos telah mengganti sistem data penerima bantuan sosial untuk penyaluran tahap 2 mendatang.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam pernyataannya yang dibagikan melalui situs resmi Kemensos.
Di mana, keputusan tersebut menggantikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).