Dapatkan saldo DANA gratis dari aplikasi penghasil uang. (Sumber: Freepik)

TEKNO

Raih Saldo DANA Rp150.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Gratis, Unduh Sekarang

Sabtu 05 Apr 2025, 22:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo DANA kini bisa didapatkan lewat aplikasi penghasil uang gratis. Berikut rekomendasi aplikasai tersebut.

Aplikasi penghasil uang bisa ditemukan di Google Play Store atau App Store. Aplikasi itu tersedia dengan mekanisme beragam.

Saat ini, aplikasi penghasil uang tersedia mulai mekanisme survei berbayar, game, media sosial, dan lain sebagainya.

Setiap aplikasi tersebut menyediakan berbagai misi untuk pengguna. Pengguna mesti menyelesaikan misi itu demi meraup uang gratis.

Baca Juga: Didownload 10 Juta Kali! Aplikasi Penghasil Uang Ini Terbukti Membayar ke Dompet Elektronik, Cek Link di Sini

Berikut rekomendasi aplikasi penghasil uang yang bisa mainkan, mulai mekanisme media sosial, game, dan sebagainya.

  1. TikTok

Siapa yang tidak kenal TikTok? Apliksi media sosial ini dikenal bisa menghasilkan uang secara cuma-cuma bagi para pengguna.

Pengguna ditugaskan untuk menyelesaikan misi yang diberikan apliksi, seperti mengundang teman hingga menonton video.

  1. Buzzbreak

Buzzbreak menyediakan artikel untuk dibaca pengguna. Pengguna mesti membaca artikel tersebut hingga mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Baru Instal! Disambut Saldo DANA Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Langsung Cair ke Dompet Elektronik, Cukup Ikuti Cara Ini

Keuntungan yang didapat berupa poin. Poin-poin tersebut bisa dikonversi jadi uang sungguhan jika sudah terkumpul hingga jumlah tertentu.

  1. ySense

Kemudian, ada aplikasi ySense yang menyediakan survei daring. Survei itu ternyata bisa menghasilkan uang bagi responden.

Nantinya, pendapatan tersebut dicairkan ke PayPal. Pengguna bisa mengalihkan uang dari PayPal jadi saldo DANA.

Disclaimer: Poskota tidak bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan oleh aplikasi. Pastikan kamu sudah membaca ketentuannya.

Tags:
uang gratisaplikasi penghasil uang saldo DANA

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor