Sejumlah warga menggunakan sapu untuk mengambil uang sedekah yang dilempar para pengendara mudik di Jalur Pantura Sukra, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, 28 Maret 2025. (Sumber: Poskoata/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Daerah

Polisi Tertibkan Penyapu Koin di Jembatan Sewo Indramayu

Sabtu 05 Apr 2025, 09:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2025 Polres Indramayu melakukan penertiban terhadap sejumlah penyapu koin yang beraktivitas di jalur mudik di Jembatan Sewo, Indramayu, Jawa Barat. Penertiban dilakukan guna menghindari potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

"Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan memberikan edukasi langsung kepada para penyapu koin mengenai bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast kepada awak media, Sabtu, 5 April 2025.

Menurut Jules, kemacetan bahkan kecelakaan yang terjadi di lokasi  kerap dipicu oleh sejumlah warga penyapu uang koin saat pengendara melemparkan uang ketika melintas di atas Jembatan Sewo.

Baca Juga: Ramai Meme Toples Kue Sagu Keju Awkward! Cek Resep Kue Kering Khas Idul Fitri Ini, Dijamin Rawan Kesenggol

Pihaknya melakukan penertiban terhadap para pelaku penyapu koin di wilayah hukum Polda Jawa Barat tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo. Menurutnya, kegiatan penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Tentunya juga untuk mencegah kecelakaan yang bisa terjadi akibat adanya aktivitas di tengah jalan.

Selain itu, Ari juga terus mengimbau masyarakat agar tidak melemparkan uang di atas jembatan. Sebab, kata dia, dapat memicu keberadaan penyapu koin yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Bedanya PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu

“Kami berkomitmen untuk terus menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para pemudik, khususnya di jalur-jalur rawan seperti Jembatan Sewo,” ujar Ari.

Tags:
Jembatan Sewomudikpenyapu koinIndramayu

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor