Polisi Tegaskan Kasus Penganiayaan Satpam Rumah Sakit Meningkat Statusnya ke Penyidikan

Sabtu 05 Apr 2025, 12:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Tindakan tersebut dianggap mengganggu dan melanggar prosedur standar rumah sakit karena menghalangi jalur ambulans. Korban kemudian menegurnya agar memindahkan kendaraan tersebut.

“Korban hanya menjalankan tugasnya dengan menegur pengunjung yang memarkir mobil secara tidak semestinya dan menggunakan knalpot bising. Namun teguran tersebut memicu amarah pelaku,” jelas Subadria kepada wartawan pada Sabtu, 5 April 2025.

Pelaku yang tersinggung lantas menyerang korban secara fisik dengan menarik kerah bajunya, lalu membanting serta mencekik hingga korban mengalami kejang. Akibat luka serius yang diderita, korban harus mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.

“Kami mendesak agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan menerima hukuman yang setimpal,” tegas Subadria.

Baca Juga: Usai Buron, Dua Oknum LSM Pelaku Penganiayaan Satpam SMKN 9 Tangerang Berhasil Ditangkap di Bandung

Perkara ini kini sedang dalam penanganan aparat Polres Metro Bekasi Kota. Beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, telah diserahkan guna mendukung proses penyelidikan.

“Pihak rumah sakit berkomitmen memberikan semua bukti yang dibutuhkan demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Berita Terkait

News Update