PKH Tahap 2 Cair Mulai Cair Tanggal Segini! Ini Daftar NIK e-KTP yang Terima Dana Bansos Rp600.000 dari Pemerintah

Sabtu 05 Apr 2025, 12:27 WIB
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima bansos PKH. (Sumber: Doc.Kemensos)

Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima bansos PKH. (Sumber: Doc.Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025 akan mulai dicairkan untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat.

Untuk pencairan PKH tahap kedua ini, ada beberapa komponen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan dan bansos sebesar Rp600.000.

Dalam setiap tahapannya, bansos PKH selalu mengalami proses evaluasi dan penyesuaian data agar tepat sasaran.

Pada pencairan tahap kedua ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan sistem data terbaru yang dinamakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diklaim lebih akurat karena disusun berdasarkan integrasi data berbagai instansi pemerintah.

Tujuannya adalah agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga dengan kondisi ekonomi paling rentan atau yang masuk dalam desil 1 dan 2.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Kapan Cair? Intip Komponennya Apa Saja di Sini!

Kapan PKH Tahap Kedua Cair?

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, penyaluran PKH Tahap 2 tahun 2025 akan dimulai pada tanggal 7 April 2025.

Rencanannya, Pemerintah akan kembali menyalurkannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti, BRI, BNI, Mandiri, BTN.

Saat ini, proses verifikasi dan validasi sendiri sedang dilakukan secara intensif oleh Kemensos dengan menggunakan sistem DTSEN.

Pencairan dana bansos dari subsidi PKH tersebut akan berlangsung secara bertahap hingga akhir Juni 2025 sesuai dengan wilayah dan kesiapan data hasil validasi DTSEN.

Oleh karena itu, penerima diharapkan aktif memantau informasi dari desa/kelurahan, Dinas Sosial, dan aplikasi resmi seperti Cek Bansos Kemensos.

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2

Berikut ini adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa pemilik NIK e-KTP valid bisa menerima bansos PKH tahap 2 tahun 2025.

1. NIK Harus Sesuai dan Terdaftar di Dukcapil

Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah kecocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

KPM yang NIK-nya tidak padan atau belum sinkron dengan data Dukcapil secara otomatis akan mengalami kendala dalam proses pencairan bantuan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa data identitas diri sudah benar dan terdaftar secara resmi.

2. Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga

KPM juga harus memiliki komponen bantuan yang menjadi syarat utama dalam program PKH. Komponen ini meliputi.

  • Ibu hamil dan menyusui
  • Anak usia dini (balita)
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lansia (usia di atas 70 tahun)

Jika dalam satu rumah tangga terdapat satu atau lebih dari komponen tersebut, maka keluarga tersebut berpotensi besar untuk menerima bantuan PKH tahap dua.

3. Data Harus Valid dan Bebas dari Permasalahan

Selain cocok secara identitas, data KPM juga harus valid dan tidak bermasalah, baik dalam sistem perbankan maupun dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masalah seperti rekening tidak aktif, data ganda, hingga anomali data bisa menyebabkan bantuan gagal disalurkan.

4. Lolos Proses Verifikasi dan Validasi

KPM juga wajib lolos proses verifikasi kelayakan, yang dilakukan oleh tim dari pemerintah pusat maupun daerah.

Proses ini dilakukan secara berkala untuk menilai apakah penerima masih memenuhi kriteria atau justru sudah mengalami peningkatan kesejahteraan dan harus digantikan oleh yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Berikut Jadwal Pencairannya

Rincian Besaran Bansos PKH

Bansos PKH diberikan tergantung kategori dan komponen penerima dalam keluarga tersebut dengan besaran yang berbeda yakni sebagai berikut.

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2

Untuk penerima daftar penerima bansos PKH tahap 2, Anda bisa mengeceknya melalui cara berikut dengan seksama.

1. Buka Situs Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengakses website resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia, yaitu melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lengkapi Data Wilayah Domisili

Pertama, Anda harus mengisi data wilayah tempat tinggal Anda secara lengkap dan akurat. Mulailah dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan.

Pastikan data yang Anda pilih sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau KTP Elektronik (e-KTP) agar sistem dapat mencocokkan dengan benar.

3. Isi Nama Lengkap atau NIK

Setelah wilayah terisi, langkah berikutnya adalah memasukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum dalam e-KTP.

Alternatif lain, Anda juga bisa langsung memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika lebih mudah.

4. Masukkan Kode Captcha

Kemudian, Anda akan diminta untuk mengetikkan kode verifikasi (captcha) yang terdiri dari kombinasi 4 huruf yang muncul secara acak di layar.

Fungsi dari kode ini adalah sebagai pengaman sistem dari aktivitas pencarian yang tidak sah atau otomatis.

Jika kode terlihat kurang jelas, Anda dapat mengklik tombol “refresh” untuk mendapatkan kombinasi baru.

5. Klik Tombol ‘CARI DATA’

Setelah semua informasi terisi dengan benar dan lengkap, lanjutkan dengan menekan tombol “CARI DATA” yang tersedia di bagian bawah formulir.

Sistem akan segera memproses permintaan Anda dan melakukan pencocokan data dengan database DTSEN terbaru milik Kementerian Sosial.

6. Lihat Hasil Pencarian

Jika nama atau NIK Anda tercatat sebagai penerima bantuan PKH, maka hasil pencarian akan menampilkan informasi lengkap mengenai status bantuan Anda, termasuk nama KPM, jenis bantuan yang diterima, serta jadwal pencairannya.

Namun, jika nama Anda tidak ditemukan dalam sistem, kemungkinan Anda belum masuk dalam daftar penerima bansos berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan daftar penerima manfaat bantuan sosial PKH tahap kedua yang dijadwalkan cair mulai April 2025.

Berita Terkait

News Update