PKH Tahap 2 Cair Mulai Cair Tanggal Segini! Ini Daftar NIK e-KTP yang Terima Dana Bansos Rp600.000 dari Pemerintah

Sabtu 05 Apr 2025, 12:27 WIB
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima bansos PKH. (Sumber: Doc.Kemensos)

Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima bansos PKH. (Sumber: Doc.Kemensos)

Oleh karena itu, penerima diharapkan aktif memantau informasi dari desa/kelurahan, Dinas Sosial, dan aplikasi resmi seperti Cek Bansos Kemensos.

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2

Berikut ini adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa pemilik NIK e-KTP valid bisa menerima bansos PKH tahap 2 tahun 2025.

1. NIK Harus Sesuai dan Terdaftar di Dukcapil

Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah kecocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

KPM yang NIK-nya tidak padan atau belum sinkron dengan data Dukcapil secara otomatis akan mengalami kendala dalam proses pencairan bantuan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa data identitas diri sudah benar dan terdaftar secara resmi.

2. Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga

KPM juga harus memiliki komponen bantuan yang menjadi syarat utama dalam program PKH. Komponen ini meliputi.

  • Ibu hamil dan menyusui
  • Anak usia dini (balita)
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lansia (usia di atas 70 tahun)

Jika dalam satu rumah tangga terdapat satu atau lebih dari komponen tersebut, maka keluarga tersebut berpotensi besar untuk menerima bantuan PKH tahap dua.

3. Data Harus Valid dan Bebas dari Permasalahan

Selain cocok secara identitas, data KPM juga harus valid dan tidak bermasalah, baik dalam sistem perbankan maupun dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masalah seperti rekening tidak aktif, data ganda, hingga anomali data bisa menyebabkan bantuan gagal disalurkan.

4. Lolos Proses Verifikasi dan Validasi

KPM juga wajib lolos proses verifikasi kelayakan, yang dilakukan oleh tim dari pemerintah pusat maupun daerah.

Proses ini dilakukan secara berkala untuk menilai apakah penerima masih memenuhi kriteria atau justru sudah mengalami peningkatan kesejahteraan dan harus digantikan oleh yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Berikut Jadwal Pencairannya

Rincian Besaran Bansos PKH

Berita Terkait

News Update