Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang Harus Diketahui Honorer, Jangan Sampai Terkecoh!

Sabtu 05 Apr 2025, 16:20 WIB
Perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu (Sumber: KemenpanRB)

Perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu (Sumber: KemenpanRB)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), telah resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penertiban tenaga honorer di berbagai instansi.

Kini, pengangkatan PPPK terbagi menjadi dua kategori, yaitu paruh waktu dan penuh waktu. Meski sama-sama termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua skema ini memiliki perbedaan dalam hal jam kerja, masa kerja, dan besaran gaji.

PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan para honorer.

Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Jangan sampai Ketinggalan

Selain itu, skema ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik di berbagai lembaga pemerintah.

Apa Saja Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?

Meski sama-sama berstatus ASN, kedua kategori ini memiliki beberapa perbedaan, di antaranya:

  • Jam kerja
  • Masa kerja
  • Besaran gaji

PPPK paruh waktu menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu, sesuai ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Namun, mereka tetap mendapatkan sejumlah keuntungan.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan upah minimum daerah (UMD) tempat bekerja. Selain itu, nominal gaji juga mempertimbangkan penghasilan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus honorer.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Ada dua kategori honorer yang berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu:

  1. Tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi tidak lulus seleksi CPNS.
  2. Tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan formasi.

Tujuan dan Manfaat PPPK Paruh Waktu

Skema ini tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, tetapi juga:

  • Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

  • Pengalaman bekerja di lingkungan pemerintah.
  • Fleksibilitas waktu kerja.
  • Jaminan sosial dan kesehatan.
  • Peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Berita Terkait

News Update