Besaran nominal dan jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS. (Sumber: taspen.co.id)

Nasional

Pensiunan PNS yang Sudah Menerima THR Akan Terima Gaji ke-13 pada Juni 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Sabtu 05 Apr 2025, 10:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), mereka akan segera mendapatkan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.

Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan melalui PT Taspen (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri) dan diperkirakan dimulai pada Juni 2025. Kebijakan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang menjamin hak para pensiunan PNS.

Gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaat lebih besar dalam keuangan mereka.

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Ini Komponen Lengkap Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Juni 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025. Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS terdiri dari empat komponen utama, yaitu:

  1. Pensiun Pokok

Besaran pensiun pokok diatur dalam PP No. 8 Tahun 2025. Komponen ini menjadi dasar perhitungan tunjangan lainnya.

  1. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini dibagi menjadi dua jenis:
  1. Tunjangan Pangan

Penerima pensiun akan mendapatkan bantuan pangan berupa 10 kg beras yang dikonversi ke dalam bentuk uang setiap bulannya.

  1. Tambahan Penghasilan

Tambahan ini menjadi bagian dari gaji ke-13 dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mengapa Gaji Pensiunan PNS Tidak Cair Tepat Tanggal 1? Begini Penjelasan dan Solusinya

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Proses pencairan gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada Juni 2025 melalui PT Taspen. Pemerintah memastikan bahwa seluruh pensiunan PNS yang memenuhi syarat akan menerima hak mereka tepat waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan PNS, terutama di tengah kondisi perekonomian saat ini.

Tags:
THRgaji ke-13PNS Pegawai Negeri Sipil Pencairan gaji ke-13Taspenpensiunan PNSJadwal Pencairan Gaji ke-13

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor