Pencairan TPG April 2025: Progres Terkini dan Solusi Guru yang Belum Cair

Sabtu 05 Apr 2025, 07:30 WIB
Panduan lengkap pencairan TPG April 2025 dan termasuk arti kode Info GTK serta syarat pencairan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Panduan lengkap pencairan TPG April 2025 dan termasuk arti kode Info GTK serta syarat pencairan. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melanjutkan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi pada April 2025.

Pembayaran triwulan pertama ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Meski demikian, hingga Maret 2025, penyaluran baru mencapai 40 persen dari total target penerima.

Progres terbaru menunjukkan, sebanyak 587.905 guru ASN dan 392.802 guru non-ASN telah menerima TPG Triwulan 1.

Namun, masih terdapat ratusan ribu guru lainnya yang belum mendapatkan haknya. Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti menegaskan bahwa percepatan pencairan ini merupakan prioritas nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Update Terbaru Info GTK: Ini Makna Kode 16 pada Validasi SKTPG Guru 2025

Presiden sendiri telah meminta agar proses penyaluran tunjangan guru dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

"Kita harus memastikan semua layanan kepada masyarakat, termasuk bagi guru, berjalan dengan mudah dan tanpa hambatan," tegas Presiden dalam peluncuran mekanisme baru TPG.

Untuk itu, Kemendikdasmen mendorong guru untuk segera memverifikasi data guna memastikan pencairan April berjalan lancar.

Percepatan Pencairan sebagai Prioritas Nasional

Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti menegaskan bahwa percepatan pencairan TPG merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini untuk memastikan layanan kepada guru berjalan cepat dan mudah

Presiden Prabowo sendiri sebelumnya menekankan pentingnya efisiensi dalam penyaluran tunjangan.

"Kita harus ubah sistem, buat semuanya cepat dan sederhana untuk rakyat," tegasnya saat meluncurkan mekanisme baru TPG.

Berita Terkait

News Update