POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria berikut, dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua masih dapat dicairkan.
Pemerintah akan segera mendistribusikan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua untuk periode April-Mei-Juni 2025 kepada KPM yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan terdaftar sebagai penerima.
Berdasarkan aturan terbaru, pencairan dilakukan triwulanan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau PT Pos Indonesia.
Proses penyaluran akan dilaksanakan bertahap dengan jadwal berbeda di tiap daerah.
Jadwal Penyaluran Bansos 2025
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Kini pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perubahan ini meningkatkan validitas data dan transparansi penyaluran bansos kepada yang benar-benar membutuhkan.
KPM dengan data tidak valid atau yang telah mencapai standar hidup layak mungkin tidak lagi masuk daftar penerima tahap kedua.
Di sisi lain, akan ada tambahan penerima baru, sementara KPM berikut dipastikan masih berhak menerima bansos:
Kriteria KPM yang Tetap Berhak
- NIK Terverifikasi Dukcapil
NIK KPM harus sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Memiliki Komponen PKH Aktif
Seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, disabilitas berat, atau lansia dalam keluarga.
- Data Tervalidasi Tanpa Masalah
Tidak terdapat anomali rekening atau ketidaksesuaian dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
- Lulus Verifikasi Pusat