Rencananya, Permensos tersebut akan mengatur mekanisme pendataan, kriteria peserta, hingga skema pendampingan oleh tenaga profesional.
Kebijakan pembatasan bansos 5 tahun dan program pemberdayaan lanjutan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi akar masalah kemiskinan.
Dengan Permensos yang akan sekat disahkan, diharapkan masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mampu membangun kehidupan yang lebih mandiri.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas sinergi antara bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi di Indonesia.