Mensos Akan Terbitkan Permensos Terkait Batas Maksimal Penerimaan Bansos

Sabtu 05 Apr 2025, 12:23 WIB
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf berencana terbitkan Permensos tentang pembatasan penerimaan bansos. (Instagram Gus Ipul)

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf berencana terbitkan Permensos tentang pembatasan penerimaan bansos. (Instagram Gus Ipul)

POSKOTA.CO.ID - Dalam acara Dialog Pilar Sosial yang digelar di Kota Serang, 19 Maret 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau kerap disapa Gus Ipul menyampaikan kebijakan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Cuplikan acara dialog ini diunggah di akun resmi Kemensos RI di Instagram, @kemensosri.

Ia menjelaskan bahwa ke depannya, penerima bansos akan dibatasi hanya selama 5 tahun.

Setelah periode tersebut berakhir, penerima akan dialihkan ke program pemberdayaan masyarakat berbasis regulasi baru yang sedang disiapkan melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

Baca Juga: Segera Cair, Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Disalurkan Setelah Lebaran

Kebijakan ini, menurut Gus Ipul, bertujuan untuk memastikan bansos tidak menjadi ketergantungan jangka panjang.

“Jadi idealnya penerima bansos itu 5 tahun, nanti saya akan bikin peraturan Menteri maksimal 5 tahun” ujarnya di hadapan peserta.

Kemensos godok peraturan terbaru tentang rencana pembatasan penerimaan bansos. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

Program Pemberdayaan sebagai Tahap Lanjutan

Setelah masa 5 tahun, penerima bansos akan diarahkan ke skema pemberdayaan yang fokus pada peningkatan kapasitas ekonomi.

Program ini akan mencakup pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta akses permodalan.

Gus Ipul menegaskan bahwa dasar hukumnya sedang dipersiapkan melalui Permensos yang dirancang untuk memperkuat transisi dari bansos ke pemberdayaan.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Telah Menerima Saldo Dana Rp225.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening BSI, Cek Informasi Selengkapnya!

Berita Terkait

News Update