POSKOTA.CO.ID - Dalam acara Dialog Pilar Sosial yang digelar di Kota Serang, 19 Maret 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau kerap disapa Gus Ipul menyampaikan kebijakan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Cuplikan acara dialog ini diunggah di akun resmi Kemensos RI di Instagram, @kemensosri.
Ia menjelaskan bahwa ke depannya, penerima bansos akan dibatasi hanya selama 5 tahun.
Setelah periode tersebut berakhir, penerima akan dialihkan ke program pemberdayaan masyarakat berbasis regulasi baru yang sedang disiapkan melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
Baca Juga: Segera Cair, Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Disalurkan Setelah Lebaran
Kebijakan ini, menurut Gus Ipul, bertujuan untuk memastikan bansos tidak menjadi ketergantungan jangka panjang.
“Jadi idealnya penerima bansos itu 5 tahun, nanti saya akan bikin peraturan Menteri maksimal 5 tahun” ujarnya di hadapan peserta.

Program Pemberdayaan sebagai Tahap Lanjutan
Setelah masa 5 tahun, penerima bansos akan diarahkan ke skema pemberdayaan yang fokus pada peningkatan kapasitas ekonomi.
Program ini akan mencakup pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta akses permodalan.
Gus Ipul menegaskan bahwa dasar hukumnya sedang dipersiapkan melalui Permensos yang dirancang untuk memperkuat transisi dari bansos ke pemberdayaan.