POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai golongan apa saja yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu.
Bansos saat ini setengah di nantikan oleh masyarakat khususnya yang telah terdaftar sebagai penerima Dana bantuan yang disalurkan oleh pemerintah khususnya melalui Kemensos.
Pemerintah melalui Kemensos salah satunya menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kepada para penerimanya yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sehingga, tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan. Hanya mereka saja yang telah terdaftar di DTSEN sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Segera Cek KKS Anda, Apakah Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 2025 Sudah Cair?
Saat ini, BPNT telah memasuki tahap selanjutnya yaitu tahap dua periode April-Juni 2025 yang diperkirakan akan disalurkan pada bulan kedua antara April dan Juni yakni Mei 2025.
Dana bantuan yang akan diterima oleh para penerima yakni sebesar Rp600.000 bertahap atau dalam tiga bulan sekali. Bantuan dapat dicairkan melalui rekening KKS atau PT Pos Indonesia.
Bagi Anda yang belum menjadi KPM, perlu diketahui ada beberapa golongan yang dipastikan tidak akan bisa menerima Bansos atau BPNT pada tahap selanjutnya.
Melansir dari laman resmi Kemensos, Setidaknya telah ditetapkan delapan golongan yang tidak layak menerima bantuan dari pemerintah atau tidak bisa menjadi KPM.
Lantas, apa saja golongan yang tidak layak menjadi penerima BPNT tahap 2025? Simak selengkapnya di sini.