Masyarakat yang berstatus sebagai pensiunan TNI, Polri, atau ASN juga tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
Hal ini karena status mereka sudah dianggap memiliki penghasilan tetap dan memadai. Ketentuan ini juga berlaku untuk keluarga inti mereka.
3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
Guru yang telah bersertifikat dan tenaga kesehatan dianggap tidak layak menerima bantuan sosial berdasarkan peraturan ini.
Hal ini berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap dan sudah memenuhi kriteria ekonomi yang dianggap mampu.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan yang Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Masyarakat yang memiliki atau mengurus perusahaan yang terdaftar di Kemenkumham atau tercatat dalam administrasi hukum umum (AHU) juga tidak dianggap layak menerima bantuan sosial.
5. Perangkat Desa yang Aktif
Perangkat desa yang aktif juga tidak dapat menerima bantuan sosial. Apabila terdeteksi, maka data mereka akan tertolak oleh sistem.
6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBD atau APBN
Pekerja yang menerima penghasilan tetap dari APBD atau APBN, seperti pegawai honorer, juga tidak layak untuk menerima bantuan sosial.
7. Masyarakat yang Sudah Menerima Bantuan Sosial dari Instansi Lain
Jika seseorang sudah menerima bantuan sosial lain, seperti BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem, mereka dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT yang berasal dari anggaran APBN.
8. Masyarakat yang Menolak Menerima Bantuan Sosial
Beberapa masyarakat memang memilih untuk tidak menerima bantuan sosial karena merasa dirinya sudah cukup mampu. Hal ini juga diatur dalam peraturan Menteri Sosial.
9. Alamat Penerima Tidak Ditemukan
Jika alamat penerima bantuan tidak ditemukan saat bantuan disalurkan, maka bantuan sosial tersebut akan dihentikan.
Oleh karena itu, bagi penerima bantuan sosial yang berpindah alamat, disarankan untuk melapor terlebih dahulu kepada petugas terkait agar data mereka dapat diperbarui.
10. Penerima Bantuan Meninggal Dunia
Bantuan sosial akan dihentikan jika penerima meninggal dunia, kecuali ada pengganti penerima dalam satu Kartu Keluarga yang masih memenuhi syarat.