POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa kriteria yang ternyata tidak dapat menerima bantuan sosial atau bansos lagi di tahun 2025.
Lantaran kriteria tersebut dinilai tidak layak untuk kembali menerima bansos di tahun ini.
Lalu, kriteria apa saja yang kemungkinan tidak akan mendapatkan bansos di tahun 2025?
Baca Juga: 10 Jenis Bansos yang Masih Cair di Tahun 2025
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut ini adalah beberapa kriteria yang tidak dapat menerima bansos lagi tahun 2025.
Kriteria Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos
Berikut adalah beberapa kriteria masyarakat yang tidak lagi dianggap layak menerima bantuan sosial:
1. Masyarakat dengan Penghasilan di Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK dan dianggap mampu secara ekonomi tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
Hal ini dapat terdeteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan, dimana data penghasilan penerima bantuan dapat langsung dibaca dan ditolak oleh sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh keluarga inti, bukan hanya untuk penerima bantuan. Misalnya, jika ada anggota keluarga yang bekerja dan gajinya terdeteksi di atas UMP/UMK, maka seluruh anggota keluarga tersebut akan otomatis tertolak dalam sistem.
Jika ada anak yang bekerja dan memiliki gaji di atas UMP/UMK, sebaiknya pisahkan Kartu Keluarga untuk memastikan bantuan sosial yang seharusnya diterima orang tua tetap dapat disalurkan.
2. Pensiunan TNI, Polri, atau ASN
Masyarakat yang berstatus sebagai pensiunan TNI, Polri, atau ASN juga tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
Hal ini karena status mereka sudah dianggap memiliki penghasilan tetap dan memadai. Ketentuan ini juga berlaku untuk keluarga inti mereka.
3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
Guru yang telah bersertifikat dan tenaga kesehatan dianggap tidak layak menerima bantuan sosial berdasarkan peraturan ini.
Hal ini berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap dan sudah memenuhi kriteria ekonomi yang dianggap mampu.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan yang Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Masyarakat yang memiliki atau mengurus perusahaan yang terdaftar di Kemenkumham atau tercatat dalam administrasi hukum umum (AHU) juga tidak dianggap layak menerima bantuan sosial.
5. Perangkat Desa yang Aktif
Perangkat desa yang aktif juga tidak dapat menerima bantuan sosial. Apabila terdeteksi, maka data mereka akan tertolak oleh sistem.
6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBD atau APBN
Pekerja yang menerima penghasilan tetap dari APBD atau APBN, seperti pegawai honorer, juga tidak layak untuk menerima bantuan sosial.
7. Masyarakat yang Sudah Menerima Bantuan Sosial dari Instansi Lain
Jika seseorang sudah menerima bantuan sosial lain, seperti BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem, mereka dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT yang berasal dari anggaran APBN.
8. Masyarakat yang Menolak Menerima Bantuan Sosial
Beberapa masyarakat memang memilih untuk tidak menerima bantuan sosial karena merasa dirinya sudah cukup mampu. Hal ini juga diatur dalam peraturan Menteri Sosial.
9. Alamat Penerima Tidak Ditemukan
Jika alamat penerima bantuan tidak ditemukan saat bantuan disalurkan, maka bantuan sosial tersebut akan dihentikan.
Oleh karena itu, bagi penerima bantuan sosial yang berpindah alamat, disarankan untuk melapor terlebih dahulu kepada petugas terkait agar data mereka dapat diperbarui.
10. Penerima Bantuan Meninggal Dunia
Bantuan sosial akan dihentikan jika penerima meninggal dunia, kecuali ada pengganti penerima dalam satu Kartu Keluarga yang masih memenuhi syarat.
Dalam hal program Keluarga Harapan (PKH), penggantian pengurus dapat dilakukan jika ada anggota keluarga yang masih memenuhi syarat.
Indeks Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2024
Berikut adalah indeks bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, yang kemungkinan akan digunakan hingga tahun 2025:
- Ibu Hamil: Rp500.000 per dua bulan
- Anak Usia Dini: Rp500.000 per dua bulan
- Anak Sekolah SD: Rp150.000 per dua bulan
- Anak Sekolah SMP: Rp250.000 per dua bulan
- Anak Sekolah SMA: Rp333.000 per dua bulan
- Disabilitas Berat: Rp400.000 per dua bulan
- Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas): Rp400.000 per dua bulan
- Pelanggaran HAM Berat: Rp1.800.000 per dua bulan atau Rp900.000 per bulan