POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (KPM) wajib segera melakukan transaksi saat bantuan sosial mereka masuk.
Hal ini penting untuk menghindari deteksi melalui bank Himbara dan mendapatkan informasi langsung kepada pendamping.
Apabila ada KPM yang belum bertransaksi, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut adalah beberapa alasan mengapa KPM harus segera mentransaksikan atau menarik dana bansos dari rekening dan kondisi-kondisi yang perlu diperhatikan.
Alasan KPM Tidak Melakukan Transaksi
1. Verifikasi Identitas dan Rekening
KPM yang sudah menerima buku tabungan atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus melakukan verifikasi nomor rekening untuk memastikan tidak ada perbedaan data. Apabila identitas dan rekening sesuai, bantuan sosial dapat terus berlanjut.
2. Kondisi dan Kategori KPM
- Kondisi Geografis
KPM yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terbelakang, terpencil) mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses fasilitas perbankan, sehingga perlu perhatian khusus.
- Meninggal Dunia
KPM yang meninggal dunia tidak dapat mentransaksikan bantuan sosial.
- Pekerja Migran atau Merantau
KPM yang bekerja di luar negeri atau merantau juga bisa terhambat dalam melakukan transaksi.
- Alamat Tidak Ditemukan
Jika KPM pindah alamat tanpa memberitahukan pendamping, akan muncul keterangan alamat tidak ditemukan.
3. Masalah Administrasi
- Perbedaan Identitas
Jika ada perbedaan data pada KTP, nomor identitas, atau alamat, hal ini bisa menyebabkan bantuan sosial tidak dapat ditransaksikan.
- Distribusi Salah
Ada kasus di mana bantuan sosial tidak dapat dicairkan karena kesalahan distribusi di level perbankan. Misalnya, buku tabungan atau KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM di desa A, malah diterima oleh KPM di desa B.
- Status Pegawai Pemerintah
KPM yang merupakan PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial ini.
- Kartu Terblokir
KPM yang kartunya terblokir tidak dapat mentransaksikan bantuan sosial. Solusinya, KPM dapat melapor kepada pendamping untuk membuka blokir kartu.
- Belum Aktivasi Kartu
KPM yang belum mengaktivasi kartu KKS tidak dapat menarik bantuan sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengaktivasi kartu segera setelah diterima.
4. Masalah Lainnya
- Kartu atau Buku Tabungan Hilang/Rusak
KPM yang kehilangan atau merusak buku tabungan atau KKS perlu melapor untuk mendapatkan penggantian.
- Double Bansos
KPM yang menerima bantuan sosial dari dua sumber yang berbeda (misalnya, Bansos PKH dan BLT Dana Desa) akan terhalang oleh aturan yang tidak memperbolehkan penerima ganda.
- Bantuan Sosial Terhalang Aturan Lain
Bantuan sosial dapat terhalang jika KPM menerima bantuan dari sumber lain, seperti BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem.
- Bantuan Terlalu Kecil
Beberapa KPM tidak dapat mentransaksikan bantuan sosial karena jumlah yang diterima terlalu kecil dan biaya transportasi untuk mencairkan terlalu tinggi.
Misalnya, biaya transportasi untuk mencairkan bantuan di wilayah terpencil lebih besar daripada bantuan yang diterima.
- Keterbatasan Fisik atau Mental (ODGJ)
Jika KPM mengalami keterbatasan fisik atau mental, namun ada anggota keluarga yang masih dapat mewakilkan, maka transaksi tetap dapat dilakukan oleh anggota keluarga tersebut.
Proses Verifikasi dan Pembaruan Data
Dalam situasi di mana KPM sudah bertransaksi, pendamping harus memverifikasi statusnya melalui sistem dan memastikan bahwa informasi terkait rekening dan identitas KPM sudah benar.
Jika semuanya sesuai, bantuan sosial akan tetap dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Sebaliknya, jika data tidak sesuai atau KPM tidak melakukan transaksi tanpa alasan yang jelas, bantuan sosial bisa terputus.
Penting untuk memastikan bahwa KPM segera mentransaksikan bantuan sosial mereka ketika sudah masuk ke rekening.
Segala kendala atau alasan yang menyebabkan keterlambatan dalam transaksi harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pendamping.
Dengan begitu, bantuan sosial akan sampai kepada yang berhak dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.