POSKOTA.CO.ID - Honorer dengan status R2 dan R3 sempat khawatir mengenai kelanjutan status mereka dalam seleksi PPPK.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memberikan kepastian saat diwawancarai oleh Anggota Komisi DPR RI, Mardani Ali Sera.
Dalam wawancara singkat yang diunggah di Instagram pribadi Mardani, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja menjelaskan bahwa honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Sepanjang mereka mengikuti seleksi PPPK 2024, mendaftar, dan tercatat dalam database BKN, serta formasinya tersedia, maka akan diangkat sebagai PPPK,” kata Aba.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PPPK 2025 Wilayah Jawa Barat setelah Resmi Diangkat Pegawai Penuh Waktu
Syarat Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK
Agar bisa diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024
- Formasi harus tersedia sesuai latar belakang pendidikan
Dua Jenis Pengangkatan PPPK untuk Honorer R2 dan R3
Berdasarkan ketersediaan formasi, honorer R2 dan R3 akan diangkat dalam dua kategori, antara lain:
- PPPK Penuh Waktu : Jika formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan.
- PPPK Paruh Waktu : Jika formasi tidak tersedia, tetapi tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Kalau formasinya tersedia, mereka jadi PPPK penuh waktu. Jika tidak, tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan NIP,” jelas Aba.
KemenPAN RB akan melakukan verifikasi ulang terhadap honorer R2 dan R3 pada tahap kedua seleksi PPPK T.A 2024. Hal ini untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian formasi.
Apa yang Harus Dilakukan Honorer R2 dan R3?
- Pastikan pendaftaran seleksi PPPK sudah dilakukan.
- Periksa ketersediaan formasi sesuai bidang pendidikan.
- Ikuti semua tahapan seleksi hingga selesai.
Kendati demikian, honorer R2 dan R3 Tetap Berpeluang Jadi PPPK dengan memenuhi persyaratan di atas, honorer R2 dan R3 memiliki peluang besar diangkat sebagai PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.