POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat.
Bantuan ini diberikan dengan tujuan agar masyarakat mampu mendapatkan akses ke pendidikan dan kesehatan yang lebih layak dan meningkatkan kesejahteraan.
Proses penyaluran bansos ini dilakukan melalui dua mekanisme yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Dilansir dari Kemensos RI melalui akun Instagramnya, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial PKH akan diberikan setiap tiga bulan sekali.
Jadwal Tahap Pencairan Bansos PKH 2025
Berikut adalah jadwal pencairan yang terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun:
1. Tahap pertama tersalur bantuan untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2025.
2. Tahap kedua tersalur bantuan untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2025.
3. Tahap ketiga tersalur bantuan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2025.
4. Tahap keempat tersalur bantuan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2025.
Dengan jadwal tersebut, masyarakat yang telah dikelompokkan sesuai dengan kategori yang ada dari setiap komponen akan mendapatkan bantuan dengan besaran sebagai berikut.
Besaran Pencairan Bansos PKH 2025
Berikut adalah rincian besaran dana bantuan sosial PKH yang dicairkan kepada KPM pada setiap tahapnya sesuai kategori masing-masing.
1. Ibu hamil
Salah satu kategori yang ada pada bansos PKH adalah ibu hamil. Kategori ini akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp3.000.000 selama satu tahun.
Disalurkan secara bertahap dan setiap tahapnya akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp750.000.
2. Anak usia dini
Kategori anak usia dini atau yang berusia 0 hingga 6 tahun akan mendapatkan Rp3.000.000 selama satu tahun atau Rp750.000 setiap tahapnya.
Baca Juga: Apakah Bansos PKH 2025 Tahap 2 Sudah Disalurkan? Begini Cara Gunakan NIK e-KTP Anda untuk Mengecek
3. Lanjut usia
Kategori untuk KPM yang sudah lanjut usia akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
4. Penyandang disabilitas berat
Kategori penyandang disabilitas akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
5. Siswa SD
Siswa sekolah mendapatkan saldo bantuan berbeda yang disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.
Siswa SD dan sederajat akan mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
6. Siswa SMP
Siswa SMP dan sederajat akan mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
7. Siswa SMA
Siswa SMA, SMK, dan sederajat akan mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.