Honorer Wajib Tahu! Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dari Syarat Hingga Jadwal

Sabtu 05 Apr 2025, 09:05 WIB
Jadwal terbaru seleksi PPPK 2024 tahap 2 dan tips lulus ujian kompetensi. (Sumber: Istimewa)

Jadwal terbaru seleksi PPPK 2024 tahap 2 dan tips lulus ujian kompetensi. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi tenaga honorer melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024.

Seleksi ini merupakan kelanjutan dari proses rekrutmen sebelumnya, di mana peserta yang lolos tahap administrasi kini bersiap menghadapi ujian kompetensi teknis.

Setelah sukses menyelesaikan tahap pertama, pemerintah berkomitmen mempercepat penyerapan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Proses seleksi ini sempat mengalami perpanjangan pendaftaran hingga tiga kali untuk memastikan lebih banyak peserta mendapatkan kesempatan.

Baca Juga: Penasaran Berapa Besaran Gaji PPPK 2025 untuk Lulusan SMA? Intip Selengkapnya di Sini!

Bagi yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), tahap ujian kompetensi teknis menjadi penentu kelulusan. Peserta diimbau mempersiapkan diri dengan matang dan memantau jadwal resmi agar tidak terlewat tahapan penting ini.

Segera periksa lokasi ujian dan persyaratan terbaru untuk memastikan kelancaran proses seleksi.

Percepatan Rekrutmen dan Perpanjangan Pendaftaran

Proses seleksi PPPK 2024 tahap 2 sempat mengalami perpanjangan pendaftaran hingga tiga kali oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi honorer yang belum berhasil di tahap sebelumnya atau dalam seleksi CPNS 2024.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

Tahap Ujian Kompetensi Teknis

Bagi peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi, ujian kompetensi teknis menjadi tahap krusial. Kemampuan peserta akan dinilai berdasarkan kebutuhan instansi masing-masing.

Berita Terkait

News Update