POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer di berbagai instansi.
Pengangkatan PPPK kini dibagi menjadi dua kategori, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.
Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua skema ini memiliki perbedaan dalam hal jam kerja, masa kerja, dan besaran gaji.
PPPK paruh waktu dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer.
Selain itu, skema paruh waktu juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai lembaga pemerintah.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua kategori ini memiliki sejumlah perbedaan, mulai dari jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji.
PPPK paruh waktu akan menerima gaji lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Namun, terdapat sejumlah keuntungan yang tetap bisa dinikmati oleh PPPK paruh waktu.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan upah minimum daerah (UMD) tempat mereka bekerja. Selain itu, nominal gaji juga mempertimbangkan penghasilan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus tenaga honorer.
Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu:
- Tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi tidak lolos seleksi CPNS.
- Tenaga honorer yang tidak memenuhi kebutuhan formasi.
Baca Juga: Honorer R2 dan R3 Tanpa Kode L Resmi Jadi PPPK, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Tujuan dan Manfaat PPPK Paruh Waktu
Skema ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan tenaga honorer, tetapi juga:
- Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Keuntungan yang Didapat PPPK Paruh Waktu:
- Pengalaman kerja di lingkungan pemerintah.
- Fleksibilitas waktu kerja.
- Jaminan sosial dan kesehatan.
- Peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan lebih baik bagi tenaga honorer, sekaligus memperkuat efisiensi kerja di sektor publik.