Cara Menarik Uang Subsidi Bansos KLJ Total Rp900.000 dari Rekening ATM Bank DKI

Sabtu 05 Apr 2025, 16:33 WIB
Ilustrasi KLJ 2025. (Sumber: Facebook/@Bank_DKI)

Ilustrasi KLJ 2025. (Sumber: Facebook/@Bank_DKI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap telah menyalurkan saldo dana bansos KLJ Tahap 1 tahun 2025 kepada para KPM.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan bukan pemerintah pusat.

Dana bantuan KLJ juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Update! Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Bakal Cair: Cara Cek NIK KTP Penerima dan Metode Pencairan

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Facebook @Bank_DKI, bansos KLJ adalah bantuan sosial yang menyasar para warga lanjut usia (lansia) yang berdomisili di DKI Jakarta.

Para penerima bansos KLJ ini adalah warga lanjut usia yang sudah berusia minimal 60 tahun ke atas dan hidup dalam kesulitan hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berupaya untuk menyejahterakan kehidupan para warga lanjut usia yang hidupnya masih jauh dari kata sejahtera ataupun layak.

Penyaluran Bansos KLJ

Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos KLJ (Sumber: X/@aniesbaswedan).

Sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, pemerintah DKI Jakarta sudah secara resmi mengalokasikan uang gratis dari program dana bantuan ini.

Hal ini juga sesuai dengan jadwal pencairan bansos KLJ yang mana periode terakhir untuk tahap pertama penyaluran bantuan ini di tahun 2025 adalah pada Maret.

Perlu diketahui bahwa bansos KlJ dicairkan bertahap setiap tiga bulan sekali kepada para KPM.

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Per satu bulannya, KPM mendapatkan uang bantuan senilai Rp300.000 dari pemerintah. Jika dicairkan setiap tiga bulan sekali, maka jumlah bantuan yang diterima dalam satu kali pencairan, yakni sebesar Rp900.000.

Berita Terkait

News Update