Begini Mekanisme dan Alasan Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Sabtu 05 Apr 2025, 08:30 WIB
Mengenal skema PPPK paruh waktu untuk honorer R2 dan R3 tahun 2025. (Sumber: Istimewa)

Mengenal skema PPPK paruh waktu untuk honorer R2 dan R3 tahun 2025. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - KemenPAN RB memastikan bahwa honorer R2 dan R3 yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu begitu anggaran daerah tersedia. Status paruh waktu hanya bersifat sementara dan para honorer tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.

Ia menambahkan bahwa bagi honorer yang sudah mengikuti seleksi dan terdaftar dalam database BKN, pengangkatan sebagai PPPK akan diproses selama formasi tersedia.

Proses ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti seleksi ulang ketika nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses transisi dan memberikan kepastian karir bagi para honorer.

Baca Juga: Penasaran Berapa Besaran Gaji PPPK 2025 untuk Lulusan SMA? Intip Selengkapnya di Sini!

PPPK Paruh Waktu Hanya Masa Transisi

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa honorer R2 dan R3 yang telah mengikuti seleksi dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diprioritaskan untuk diangkat.

Ia menegaskan bahwa selama para honorer telah memenuhi persyaratan administrasi dan formasinya tersedia, proses pengangkatan akan segera dilaksanakan.

Bagi honorer yang belum mendapatkan formasi sesuai latar belakang pendidikan, mereka akan terlebih dahulu diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun, status ini bersifat sementara dan bukan merupakan posisi akhir.

Baca Juga: Jadwal Ujian PPPK Tahap 2 2025 Bulan April: Catat Tanggal dan Batas Waktu Pengangkatannya

Tanpa Tes Lagi, PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status

Aba Subagja meyakinkan bahwa status PPPK paruh waktu hanyalah tahapan transisi sebelum menjadi pegawai penuh waktu.

Ia menjelaskan bahwa begitu anggaran daerah mencukupi, para honorer tersebut akan secara otomatis diangkat sebagai PPPK penuh waktu tanpa harus melalui proses seleksi ulang.

Artinya, honorer R2 dan R3 yang awalnya mendapatkan status paruh waktu tidak perlu lagi mengikuti tes tambahan untuk menjadi PPPK tetap. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian kepada para honorer.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Begini Skema Gaji PPPK Jika Diangkat Sebelum Oktober 2025, Golongan I-XVII Dapat Segini

Respons dan Harapan Honorer

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran para honorer R2 dan R3 yang mungkin merasa kecewa dengan status paruh waktu.

KemenPAN RB menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan sembari menunggu kesiapan anggaran daerah.

Para honorer pun diimbau untuk tetap bersemangat mendaftar dan mengikuti seluruh proses seleksi, karena peluang untuk menjadi ASN tetap terbuka lebar.

Namun, yang terpenting adalah para honorer telah terdaftar dalam sistem dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Berita Terkait

News Update