POSKOTA.CO.ID - Terdapat pembaruan penting terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pembaruan ini diumumkan secara resmi melalui kanal YouTube Arfan Saputra Channel dan diharapkan menjadi pedoman bagi KPM agar bantuan yang diterima dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga.
Bansos PKH merupakan program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup melalui pemenuhan kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Namun, untuk memastikan bantuan ini memberikan dampak optimal, KPM bansos PKH diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban sesuai dengan kategori penerima.
Baca Juga: Bansos PKH Cair Rp225.000 hingga Rp750.000 untuk KPM BPNT, Ini Kriterianya
Kewajiban KPM PKH Berdasarkan Kategori
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018, berikut adalah rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPM PKH:
Komponen Ibu Hamil
- Ibu hamil yang menjadi penerima PKH wajib memeriksakan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, bidan, atau posyandu.
- Pemeriksaan ini mencakup masa kehamilan hingga nifas, dengan tujuan memastikan kesehatan ibu dan janin tetap terjaga.
Komponen Balita
Keluarga dengan balita wajib memenuhi beberapa kewajiban, antara lain:
- Mengikuti kegiatan posyandu secara rutin.
- Memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama.
- Memastikan balita mendapatkan imunisasi lengkap.
Komponen Anak Sekolah
Untuk anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), KPM PKH wajib:
- Mendaftarkan anak di sekolah atau program pendidikan kesetaraan.
- Memastikan kehadiran anak di kelas minimal 85 persen setiap bulannya.
Komponen Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat
KPM PKH dengan anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas berat wajib memberikan perawatan dan perhatian yang layak, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan, nutrisi, dan kenyamanan hidup.
Baca Juga: Komponen Bansos PKH 2025 Dicairkan ke KPM, Simak Nominalnya Berikut Ini
Jadwal Pencairan PKH 2025
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Dana bansos akan dikirim langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar. Kemensos mengimbau KPM untuk memastikan data mereka sudah terverifikasi agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerimaan Bansos 2025 di Situs dan Aplikasi Resmi Pemerintah
Besaran Nominal Bantuan PKH 2025
Bantuan tahunan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Balita (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
- Lansia/Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
Kementerian Sosial RI mengimbau seluruh KPM PKH untuk memahami dan melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. Dengan demikian, bantuan sosial yang diberikan dapat benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan keluarga.
Dengan pembaruan ini, diharapkan PKH dapat terus menjadi solusi efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.