Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Kewajiban Baru bagi Penerima Bantuan dan Jadwal Pencairan yang Perlu Diketahui

Sabtu 05 Apr 2025, 13:34 WIB
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPM PKH. (Sumber: kemensos.go.id)

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPM PKH. (Sumber: kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Terdapat pembaruan penting terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Pembaruan ini diumumkan secara resmi melalui kanal YouTube Arfan Saputra Channel dan diharapkan menjadi pedoman bagi KPM agar bantuan yang diterima dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga.

Bansos PKH merupakan program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup melalui pemenuhan kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Namun, untuk memastikan bantuan ini memberikan dampak optimal, KPM bansos PKH diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban sesuai dengan kategori penerima.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Rp225.000 hingga Rp750.000 untuk KPM BPNT, Ini Kriterianya

Kewajiban KPM PKH Berdasarkan Kategori

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018, berikut adalah rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPM PKH:

Komponen Ibu Hamil

  • Ibu hamil yang menjadi penerima PKH wajib memeriksakan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, bidan, atau posyandu.
  • Pemeriksaan ini mencakup masa kehamilan hingga nifas, dengan tujuan memastikan kesehatan ibu dan janin tetap terjaga.

Komponen Balita

Keluarga dengan balita wajib memenuhi beberapa kewajiban, antara lain:

  • Mengikuti kegiatan posyandu secara rutin.
  • Memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama.
  • Memastikan balita mendapatkan imunisasi lengkap.

Komponen Anak Sekolah

Untuk anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), KPM PKH wajib:

  • Mendaftarkan anak di sekolah atau program pendidikan kesetaraan.
  • Memastikan kehadiran anak di kelas minimal 85 persen setiap bulannya.

Berita Terkait

News Update