Terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan KPM tidak lagi menerima bansos, di antaranya:
- Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR).
- Menggunakan daya listrik di atas 2.200 VA.
- Memiliki aset berlebih seperti kendaraan pribadi atau properti.
KPM yang memenuhi kriteria tersebut kemungkinan besar tidak akan menerima bansos pada tahap dua.
Baca Juga: Komponen Bansos PKH 2025 Dicairkan ke KPM, Simak Nominalnya Berikut Ini
Bansos Lainnya yang Turut Disalurkan
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan berbagai bantuan sosial lainnya, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar jenjang SD, SMP, dan SMA, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Dengan adanya pencairan bansos gelombang kedua dan berbagai stimulus lainnya, diharapkan masyarakat yang berhak dapat merasakan manfaatnya secara maksimal.
KPM yang masuk dalam daftar penerima diimbau untuk segera mengecek status pencairan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.