Sedangkan jalur partisipasi dapat dilakukan lewat aplikasi cek bansos melalui fitur usul-sanggah dengan menyertakan lampiran data pendukung.
Pemda setempat harus menentukan tindakan apakah usulan itu diterima atau ditolak.
"Jadi waktunya satu bulan, setelah satu bulan kita tunggu tidak ada (tindak lanjut pemda) maka dianggap menyetujui usulan dari masyarakat tersebut," kata Gus Ipul.