Bansos PKH dan BPNT Maksimal Diberikan 5 Tahun Bagi Usia Produktif, Kecuali Lansia dan Disabilitas

Sabtu 05 Apr 2025, 20:51 WIB
Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

Baca Juga: Pastikan Keakuratan Data Anda seperti NIK e-KTP dan KK, Cek Daftar Penerima Dana Bansos PKH atau BPNT Tahap 2 2025 yang Masih Berhak, Intip Cara Lengkapnya di Sini!

Sedangkan jalur partisipasi dapat dilakukan lewat aplikasi cek bansos melalui fitur usul-sanggah dengan menyertakan lampiran data pendukung.

Pemda setempat harus menentukan tindakan apakah usulan itu diterima atau ditolak.

"Jadi waktunya satu bulan, setelah satu bulan kita tunggu tidak ada (tindak lanjut pemda) maka dianggap menyetujui usulan dari masyarakat tersebut," kata Gus Ipul.

Berita Terkait

News Update