Bansos PKH dan BPNT Maksimal Diberikan 5 Tahun Bagi Usia Produktif, Kecuali Lansia dan Disabilitas

Sabtu 05 Apr 2025, 20:51 WIB
Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mendata ulang menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang nantinya pendataan ini akan di uji layak atau tidaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan bantuan.

Sebab, menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf batas maksimal pemberian bantuan sosial (bansos) kepada usia produksi maksimal selama 5 tahun lamanya.

Sebab bagi KPM yang usianya produktif akan diberikan bantuan pemberdayaan bukan lagi penerima bansos.

Baca Juga: Tahap 2 Pencairan Dana Bansos BPNT Dimulai Bulan April, Pastikan KKS Anda Siap!

Dilansir dari laman resmi Kemensos RI, pentingnya mendorong para penerima bansos untuk dapat graduasi keluar dari kemiskinan.

"Jadi idealnya maksimal itu lima tahun (menjadi penerima bansos) kecuali lansia dan disabilitas. Nanti saya akan buat peraturan menteri maksimal lima tahun," ujar Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul.

Nantinya juga, sebelumnya menyalurkan bansos PKH dan BPNT, pihaknya akan melakukan proses pemutakhiran data penerima bansos penting dilakukan, minimal tiga bulan sekali. 

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Cair ke Pemilik NIK KTP Terdata di DTSEN, Ini Prediksi Tanggal Pencairan dan Ciri-ciri Penerima!

"Setiap tiga bulan sekali akan dikeluarkan data hasil pemutakhiran. Bisa jadi KPM yang di triwulan pertama mendapat bansos, pada triwulan dua tidak mendapat. Maka koreksinya ini setiap tiga bulan sekali," ucap Gus Ipul. 

Jika terdapat ketidaksesuaian data pada hasil pemutakhiran tersebut, maka dapat dikoreksi melalui dua jalur.

Untuk jalur formal nantinya dapat disampaikan melalui usulan RT atau RW lewat musyawarah desa atau kelurahan hingga disahkan oleh bupati atau walikota setempat.

Berita Terkait

News Update