8 April 2025 Nanti ASN Tidak Perlu Ngantor, Berikut Penjelasan Menteri PANRB

Sabtu 05 Apr 2025, 13:46 WIB
Menteri PANRB, Rini Widyantini. (Sumber: menpan.go.id)

Menteri PANRB, Rini Widyantini. (Sumber: menpan.go.id)

Dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) bahwa para ASN bisa menyesuaikan dengan skema baru dari pemerintah.

Para ASN ini bisa mengerjakan tugasnya dengan memanfaatkan skema WFA ini di momen terakhir cuti bersama Ramadhan 2025.

Diharapkan penyesuaian ini segera diadaptasi oleh para ASN dalam menjalani pekerjaan secara digital. Metode kerja bisa ditentukan oleh sendiri sesuai dengan karakteristik masing-masing.

Baca Juga: TPG 2025: 3 Kategori Guru ASN yang Dapat Tambahan 2 Bulan Gaji Pokok

Penetapan WFA ASN 2025

Pemerintah melalui PANRB sebelumnya juga telah memastikan sema kerja WFA ini diadaptasi sebelum lebaran.

Dalam SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 telah mengatur penerapan FWA selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H:

  • 24-27 Maret 2025
  • 2-7 April 2025

Nah jadi telah ditetapkan pemerintah, bagi aparatur sipil negara (ASN) masa cutinya ini ditambah 1 hari hingga 8 April 2025.

Namun di hari tersebut para abdi negara wajib melakukan kerja dengan skema WFA ini.

Selain itu, bagi para petugas juga diharapkan bisa tetap memberikan pelayanan kepada publik dengan jadwal kerja efisien dan proporsional.

Pemerintah juga meminta kepada berbagai instansi untuk segera menyiapkan petugas dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi, meski sedang dalma arus mudik lebaran.

Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa pelayanan publik ini menjadi wajah dari pemerintah.

Jadi diharapkan para ASN bisa mengikuti arahan dan tetap bekera menggunakan sekma WFA ini pada tanggal 8 Maret 2025 nanti.

Berita Terkait

News Update