POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah melakukan penyesuaian terhadap skema kerja para ASN di tahun 2025 ini.
Berita terbaru, bagi para aparatur sipil negara (ASN) nantinya tidak perlu ngantor pada 8 April 2025.
Sebagai informasi, saat ini masyarakat termasuk para ASN tengah mendapatkan jadwal cuti bersama pemerintah.
Nah setelah liburan selesai, nantinya para ASN ini akan kembali bekerja di hari pertama selepas lebaran.
Baca Juga: Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Simak Mekasnisme Kontrak Kerjanya
Sebelumnya telah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat, 4 April 2025.
Mengutip keterangan Meneri PANRB, meski tidak wajib pergi ke kantor pada 8 April 2025, namun untuk pelayanan akan tetap berjalan.
"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," ujar Rini Widyantini dalam keterangan tertulis dikutip Poskota 5 April 2025.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," katanya.
Baca Juga: Siapa Wirdan Rafi? ASN yang Viral Usai Serang Ika Natassa di Media Sosial
Adapun langkah ini dilakukan bertujuan bisa menjamin kelancaran, keamanan, dan keselatamatan mobilitas warga selama arus balik Lebaran 2025.
Perubahan Skema Kerja ASN
Dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) bahwa para ASN bisa menyesuaikan dengan skema baru dari pemerintah.
Para ASN ini bisa mengerjakan tugasnya dengan memanfaatkan skema WFA ini di momen terakhir cuti bersama Ramadhan 2025.
Diharapkan penyesuaian ini segera diadaptasi oleh para ASN dalam menjalani pekerjaan secara digital. Metode kerja bisa ditentukan oleh sendiri sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Baca Juga: TPG 2025: 3 Kategori Guru ASN yang Dapat Tambahan 2 Bulan Gaji Pokok
Penetapan WFA ASN 2025
Pemerintah melalui PANRB sebelumnya juga telah memastikan sema kerja WFA ini diadaptasi sebelum lebaran.
Dalam SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 telah mengatur penerapan FWA selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H:
- 24-27 Maret 2025
- 2-7 April 2025
Nah jadi telah ditetapkan pemerintah, bagi aparatur sipil negara (ASN) masa cutinya ini ditambah 1 hari hingga 8 April 2025.
Namun di hari tersebut para abdi negara wajib melakukan kerja dengan skema WFA ini.
Selain itu, bagi para petugas juga diharapkan bisa tetap memberikan pelayanan kepada publik dengan jadwal kerja efisien dan proporsional.
Pemerintah juga meminta kepada berbagai instansi untuk segera menyiapkan petugas dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi, meski sedang dalma arus mudik lebaran.
Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa pelayanan publik ini menjadi wajah dari pemerintah.
Jadi diharapkan para ASN bisa mengikuti arahan dan tetap bekera menggunakan sekma WFA ini pada tanggal 8 Maret 2025 nanti.