Lalu untuk Provinsi Banten akan menjalankan program pemutihan ini mulai 10 April - 30 Juni 2025 mendatang.
Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor Samsat.
Misalnya bagi warga Jawa Barat selain melakukan pembayaran di kantor Samsat, bisa juga penuhi kewajiban melalui aplikasi Sapawarga.
Baca Juga: Catat! Jadwal Pemutihan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Jawa Tengah
Pembayaran akan dikonfirmasi oleh sistem dan nantinya masyarakat tinggal datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan surat-surat kendaraan terbaru.
Adapun beberapa dokumen yang wajib ada saat pembayaran pajak kendaraan ini diantaranya KTP pemilik, STNK, dan BPKB dibawa ke kantor Samsat terdekat.