POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 ini di harapkan cair dalam waktu-waktu dekat ini untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kabar baiknya, bantuan ini akan langsung disalurkan kepada KPM yang sudah lolos Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), jadi tidak perlu khawatir bantuannya disalurkan secara tidak adil.
Melalui DTSEN, penyaluran bantuan ini dipastikan akan sangat merata dan tidak akan ada penyelewengan, sehingga KPM tidak perlu khawatir bantuannya tidak akan dicairkan.
Baca Juga: ATM atau Kantor Pos? Ini Cara Mencairkan Bansos PKH 2025 Sesuai Lokasi Anda!
Informasi Terbaru Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Penyaluran saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 ini terpantau masih dalam proses persiapan agar bantuannya bisa mendarat lebih tepat lagi daripada sebelum-sebelumnya kepada KPM yang membutuhkan bantuannya.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 4 April 2025, penyaluran bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 ini akan mulai di proses oleh pemerintah pada tanggal 6.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Apakah Masih Layak Jadi Penerima Bansos PKH 2025? Ini Caranya
“Untuk bantuan PKH tahap kedua nanti akan diproses mulai di tanggal 6 April 2025 sahabat sosial, untuk proses awal karena data tunggal sosial ekonomi nasional sudah aktif di awal bulan April 2025, jadi nanti mulai dari tanggal 6 April 2025 bantuan PKH sudah mulai proses verifikasi dan validasi,” ujar pemilik kanal YouTube Naura Vlog pada video-nya yang diunggah Rabu, 2 April 2025.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 ini agar bisa memanfaatkan bantuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH Tahap 2 Tahun 2025
Berikut adalah beberapa syrat yang wajib dipenuhi oleh para KPM agar bisa menerima bantuan saldo dana bansos PKH Tahap 2 tahun 2025 nanti:
- Tidak Memiliki Motor atau Kendaraan Pribadi di Atas Rp30 Juta
- Tidak Berpenghasilan di Atas UMR, UMK, atau UMP
- Tidak Berprofesi dan Memiliki Keluarga ASN, P3K, Polri, TNI, dan Aparatur Negara Lainnya
- Tidak Memiliki Rumah Mewah dan Daya Listrik Tidak Lebih dari 2.200 Volt
- Tidak Memiliki Aset Kebun, Tanah Kosong, Sawah, dan Semacamnya
- Masuk ke Dalam Kategori Miskin dan Miskin Ekstrem
